Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 06 September 2015

Pemeriksaan terhadap CV. Argo Bhuana Tani, Produksi Pupuk Palsu

KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto) Petugas Gabungan dari Unit Intelijen Kodim 0815 Mojokerto, Koramil 0815/13 Kutorejo, Satpol PP Kab. Mojokerto, dan Sekcam Kutorejo pada Kamis 3 September 2015 pukul 11.00 s.d. selesai, melakukan pemeriksaan terhadap CV. Argo Bhuana Tani yang diduga memproduksi Pupuk jenis NPK dan Phonska jauh dibawah standard baku mutu.

CV. Argo Bhuana Tani yang beralamat di Ds. Kutorejo Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto adalah milik Sdr. Bandi Kusbianto alias Bandi, umur 50 tahun, alamat Dsn. Seduri Desa Seduri Kec. Mojosari Kab. Mojokerto, memproduksi pupuk NPK Phonska dalam kemasan 50 Kg dan Pupuk NPK 11-11-16, namun dalam kenyataannya isi kandungan pupuk tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
Hasil pemeriksaan terhadap CV. Argo Bhuana Tani yang dilakukan petugas gabungan, antara lain :

a.         CV. Argo Bhuana Tani menggunakan bahan baku Garam untuk unsur N nya (Natrium Clorida), seharusnya unsur N pada Pupuk NPK adalah Amonium yang bisa didapat dari Pupuk Urea (Urea Subsidi).       

CV. Argo Bhuana Tani menggunakan bahan dasar limbah Ajinomoto sebagai bahan baku Pupuk NPK, padahal limbah tersebut hanya bisa digunakan sebagai bahan pembuatan pupuk organik, bukan Pupuk anorganik seperti NPK.

b.         Jenis Pupuk yang diproduksi  CV. Argo Bhuana Tani yaitu memproduksi pupuk NPK Phonska dalam kemasan 50 Kg dalam kemasan luar tertera “Pupuk NPK Phonska : G 1686/Deptan – PPVPP/VIII/2011, N (Nitrogen) : 15,  P2 05 (Phosfat) : 15, K 2 0 (Kalium): 15 dan S (Sulfur) : 10, serta Pupuk NPK 11-11-16 dengan kandungan Unsur Hara terdiri dari N (Nitrogen) : 11,  P2 0 (Phosfat) : 11, dan K2O (Kalium Oksida) : 16 plus unsur hara tambahan berupa MgO (Magnesium Oksida) dan CaO (Kalsium Oksida).

            Menurut pemilik CV. Argo Bhuana Tani bahwa produksi Pupuk tersebut dikirim ke Daerah Mataram dan Bali dengan kapasitas sekali pengiriman sebanyak 8 Ton,  dan dalam sehari CV. Argo Bhuana Tani mampu memproduksi Pupuk NPK palsu sebanyak 1 Ton. Pemilik juga mengaku bahwa Pupuk yang diproduksinya adalah palsu.
        
Defngan ditemukannya kejanggalan dalam kandungan pupuk tersebut, akhirnya Petugas Gabungan mengambil tindakan terhadap CV. Argo Bhuana Tani berupa menutup CV. Argo Bhuana Tani, dan dilarang memproduksi Pupuk lagi.

Pukul 12.30 WIB pemeriksaan terhadap CV. Argo Bhuana Tani selesai dengan tertib, lancar dan aman.  Kemudian pukul 16.30 WIB dilakukan pemasangan police line di Pintu Gudang CV. Argo Bhuana Tani  oleh anggota Satreskrim Polres Mojokerto disaksikan Kasatreskrim AKP Budi dan Kanit Tipiter  Ipda Pol Sukoco.

Barang bukti yang terdapat didalam gudang berupa Pupuk NPK Phonska warna biru  kemasan 50 Kg sebanyak 137 sak dan bahan baku pupuk gipsun sebanyak 43 sak, Dolomit 22 sak dan garam lokal ½ sak serta pewarna biru 13 Kg dan pewarna merah 11 Kg.   Selanjutnya pukul 17.20 Sdr. Bandi Kusbianto Pemilik CV Argo Bhuana Tani  beserta 3 orang karyawannya (Sdr. Sokeh, Sdr. Budiono, Sdr. Suwarno) beserta sample pupuk dibawa ke Satreskrim Polres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.   Permasalahan dalam penanganan Polres Mojokerto. (ar)

0 komentar:

Posting Komentar