
Hal-hal yang menyangkut tentang perkoperasian telah diatur dalam UU no.25 tahun 1992. Pada UU tersebut pada pasal 4 menjelaskan bahwa koperasi berfungsi dan berperan untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi untuk anggota. Primkop Kartika Bhaskara sudah satu tahun mengalami kekosongan jabatan Ketua Badan Pengawas Koperasi, untuk itu dilaksanakan pemilihan Ketua Badan Pengawas.
Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus atau Ketua Badan Pengawas. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan atau kurang dari 2/3 jumlah anggota maka hasil pemilihan akan diulang kembali. Setelah melalui proses yang sangat alot tetapi dengan melaui pemilihan secara demokratis karena dipilih dari kalangan oleh anggota Primkop Bhaskara dalam suatu rapat anggota. Mayor Caj Sindu yang sehari-hari menjabat sebagai Pasi Bhakti Teritorial telah terpilih menjadi Ketua Badan Pengawas Primer Koperasi Kartika Bhaskara untuk mengisi jabatan yang selama ini kosong.(asmo).
0 komentar:
Posting Komentar