
Mereka terlihat kaget, upaya penghadangan yang disiapkannya ternyata diluluh lantakan oleh aparat Kepolisian.
Bahkan oleh petugas, mereka diusir keluar dari lokasi pabrik. Dengan legowo, mereka pun akhirnya meninggalkan gedung kantor PT CVI.
Saat dikonfirmasi terkait eksekusi ini, Budi Kusumaningatik lebih memilih bungkam.
Padahal sebelumnya, Pengacara wanita ini sempat berkoar pada media dan mengatakan, jika PN Surabaya tetap ngotot melakukan eksekusi maka PN Surabaya sudah melawan produk hukum berupa putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Kalau tetap melakukan eksekusi maka PN Surabaya telah melanggar HAM karena status kepemilikan pabrik tersebut sudah sah dan jelas,” katanya.

Sementara, suasana proses pelaksanaan eksekusi ini sempat ricuh, massa dari buruh PT CVi dan ormas FKPPI melempari sejumlah anggota Brimob Polda Jatim yang membuka jalan menuju PT CVI dengan batu dan kayu.
Namun blokade massa tersebut akhirnya berhasil dibubarkan petugas pengamanan.
Eksekusi ini merupakan eksekusi ke 6 setelah 5 kali sempat gagal akibat adanya perlawanan dari pihak termohon yakni PT CVI.
Sengketa lahan di Jalan Tanjungsari Surabaya ini bermula dari perebutan kepemilikan lahan seluas 25.590 meter persegi antara PT Pandawa melawan PT Cinderella Villa Indonesia yang berlarut-larut sejak beberapa tahun lalu. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar