Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 04 September 2015

Pemilik dan Pengacara PT Cinderella Villa Indonesia diusir oleh Petugas

Terkejut Melihat Petugas Berhasil Masuk ke Lahan PT CVI 
 


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemilik PT Cinderella Villa Indonesia (CVI) dan Tim Pengacaranya yakni Budi Kusumaningatik hanya bisa ngaplo ketika petugas Kepolisian berhasil membuka jalan untuk pelaksaan eksekusi.

Mereka terlihat kaget, upaya penghadangan yang disiapkannya ternyata diluluh lantakan oleh aparat Kepolisian.

Bahkan oleh petugas, mereka diusir keluar dari lokasi pabrik. Dengan legowo, mereka pun akhirnya meninggalkan gedung kantor PT CVI.

Saat dikonfirmasi terkait eksekusi ini, Budi Kusumaningatik lebih memilih bungkam.

Padahal sebelumnya, Pengacara wanita ini sempat berkoar pada media  dan mengatakan, jika  PN Surabaya tetap ngotot melakukan eksekusi maka PN Surabaya sudah melawan produk hukum berupa putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Kalau tetap melakukan eksekusi maka PN Surabaya telah melanggar HAM karena status kepemilikan pabrik tersebut sudah sah dan jelas,” katanya.

Seperti diketahui, Kamis (3/9/2015), meski mendapatkan perlawanan,namun. Juru sita PN Surabaya, Joko Subagyo akhirnya berhasil  mengeksekusi lahan PT CVI yang terletak di jalan Tanjung Sari 73-75 Surabaya.

Sementara, suasana proses pelaksanaan eksekusi ini sempat ricuh, massa dari buruh PT CVi dan ormas FKPPI melempari sejumlah anggota Brimob Polda Jatim yang membuka jalan menuju PT CVI  dengan batu dan kayu.

Namun blokade massa tersebut akhirnya berhasil dibubarkan petugas pengamanan.

Eksekusi ini merupakan eksekusi ke 6 setelah 5 kali sempat gagal akibat adanya perlawanan dari pihak termohon yakni PT CVI.

Sengketa lahan di Jalan Tanjungsari Surabaya ini bermula dari perebutan kepemilikan lahan seluas 25.590 meter persegi antara PT Pandawa melawan PT Cinderella Villa Indonesia yang berlarut-larut sejak beberapa tahun lalu. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar