Pages - Menu

Pages - Menu

Kamis, 03 September 2015

PN Surabaya Berhasil Eksekusi PT Cinderella Villa Indonesia

Sempat dihadang buruh dan ormas F-KPPI dengan lemparan batu 


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski sempat dihadang oleh ribuan buruh, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berhasil mengeksekusi lokasi pabrik PT Cinderella Villa Indonesia (CVI) yang terletak di jalan Tanjung Sari 73-75 Surabaya.


Drama eksekusi ini sempat ricuh, Polisi yang membuka jalan untuk pelaksanaan eksekusi mendapat hujan lemparan batu dan kayu  dari massa PT CVI dan ormas Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI Polri (F-KPPI) yang ikut memback up penghadangan eksekusi.

Tak hanya itu, sejumlah ban bekas pun juga dibakar sebagai upaya penggagalan eksekusi ini.

Massa pun lari terkocar-kacir akibat kejaran puluhan anggota brimob Polda Jatim, hingga akhirnya Juru Sita PN Surabaya, Djoko Subagyo berhasil membacakan surat penetapan eksekusi yang ditanda tangani Ketua PN Surabaya.

Tak tanggung-tanggung, 160 anggota Kepolisian dari Brimob Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dikerahkan dalam pengamanan eksekusi industri sepatu tersebut.

Selain itu, 1 SSK TNI AD dari Korem Bhaskara juga diterjunkan dalam pengamanan eksekusi ini.

Eksekusi ini merupakan eksekusi ke 6 setelah 5 kali sempat gagal akibat adanya perlawanan dari pihak termohon yakni PT CVI.

Sengketa lahan di Jalan Tanjungsari Surabaya ini bermula dari perebutan kepemilikan lahan seluas 25.590 meter persegi antara PT Pandawa melawan PT Cinderella Villa Indonesia yang berlarut-larut sejak beberapa tahun lalu. (Komang)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar