KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Polrestabes Surabaya menetapkan tiga Pegawai negeri sipil (PNS) Disnaker Surabaya sebagai tersangka kasus pelatihan otomotif tahun anggaran 2012.
Ketiga oknum PNS Disnaker Surabaya itu diduga telah memanipulasi data, yakni Anggoro Dianto, Amin Wahyu Bagito dan Harjono. Saat ini kasusnya sendiri sudah masuk tahap I.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengatakan, ketiga oknum PNS Dispora Surabaya yang sudah ditetapkan tersangka itu telah memamanipulasi tanda tangan peserta yang hadir dalam pelatihan otomotif.
“Pelatihan otomotif yang dilakukan Disnaker Surabaya menghabiskan anggaran 1,9 M. Ketiganya telah memanipulasi data (Mark Up) sehingga merugikan negara sebesar Rp 412,5 juta,” terang AKBP Takdir Mattanete.
“Terbongkarnya kasus korupsi yang melibatkan ketiga PNS Dispora Surabaya ini, setelah kami mendapat laporan dari masyarakat yang peduli dengan pemberantasan korupsi. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak tahun lalu, saat ini telah dirampungkan tahap I dan menetapkan tiga tersangka,” tambahnya
Namun meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga oknum PNS Dispora Surabaya itu tetap tak ditahan pihak Polrestabes Surabaya dengan dalih dianggap masih kooperatif saat menjalani pemeriksaan serta tidak menghilangkan barang bukti dan tak akan melarikan diri. “Namun meski berstatus sebagai tersangka, kami tetap menganut praduga tak bersalah dan tak melakukan penahanan,” papar AKBP Takdir Mattanete.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini menjelaskan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya karena saat ini sudah 218 orang telah diperiksa. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar