KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Karir Hairanda Suryadinata sebagai Advokat senior terancam lengser,ini setelah majelis hakim yang diketuai Manungku Prasetyo menyatakan Hairanda terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap kliennya yakni Drs Mulyanto Wijaya sebesar Rp 165 Juta.
Hairanda yang berstatus terdakwa ini, diganjar hukuman sela enam bulan penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan yang digelar diruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/9/2015). Majelis Hakim tak menemukan alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan terdakwa Hairanda.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP,"Ucap Hakim Manungku saat membacakan amar putusannya.
Hal yang memberatkan dalam putusan vonis ini dikarenakan perbuatan terdakwa merugikan korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum, berusia lanjut dan sakit-sakitan.
Vonis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 18 bulan penjara.
Menyikapi Vonis ringan ini, Jaksa Ahmad Jaya masih berencana akan melakukan upaya hukum banding. "Untuk sementara, saya pikir-pikir dulu,"ujarnya usai persidangan.
Sementara, terdakwa Hairanda tak mau berkomentar banyak atas putusan ini. "Saya serahkan ke pengacara , banding atau tidak nya silahkan tanya pengacara saya,"pungkasnya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Kendati sudah dijatuhi vonis, namun Hairanda masih melenggang bebas. Pasalnya, Dalam proses hukumnya, Hairanda tidak ditahan. Dia baru akan ditahan ketika perkara hukumnya dinyatakan incracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Seperti diketahui , peristiwa penipuan tersebut terjadi pada tahun 2013 silam. Saat itu, korban yang terkena masalah hukum kasus penganiayaan ini menemui terdakwa untuk meminta bantuan hukum dan mendampingi korban yang saat itu jadi terlapor.
Beberapa hari kemudian, korban bersama anak dan isterinya dipanggil pihak Polrestabes Surabaya dan korban meminta agar didampingi dan akhirnya didampingi rekan terdakwa yang bernama Agus Hariyanto.
Terdakwa kemudian memberitahukan ke korban bahwa perkaranya bisa dilakukan SP3 (Dihentikan) karena tidak cukup bukti dan korban disuruh menyediakan uang Rp 100 juta untuk diserahkan ke pejabat Polrestabes Surabaya.
Permintaan tersebut kemudian disetujui korban dan dilakukan beberapa kali transfer ke terdakwa. Setelah menyerahkan uang dengan total Rp 165 juta, termasuk untuk sucses fee terdakwa sebesar Rp 30 juta, namun janji terdakwa tidak terealisasi.
Dipersidangan sebelumnya, terdakwa membatah telah melakukan penipuan, dia mengaku uang yang diminta dari Mulianto bukan digunakan untuk menyuap Kapolrestabes Surabaya, Kasat Reskrim Surabaya, Penyidik Polrestabes Surabaya melainkan sebagai honor pendampingan saat saksi Mulianto beserta istri dan anaknya tersandung kasus penganiayaan.
Selain mencatut nama Kapolrestabes, Kasatreskrim dan Penyidik, ternyata juga terungkap dalam sms terdakwa yang meminta sejumlah dana untuk mengkondisikan Kasipidum Kejari Surabaya. Tapi lagi-lagi fakta yang terungkap dipersidangan tersebut disangkal terdakwa. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar