PN Surabaya Tolak Permohonan Gugatan Pra Peradilannya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dr Yudi Wibowo Sukinto, Advokat yang berkantor di Jalan Kedung doro Surabaya resmi berstatus tersangka. Permohonan pra peradilan yang dilayangkan terhadap Polrestabes Surabaya ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hakim Maxi Sigerlaki selaku hakim tunggal dalam gugatan permohonan pra peradilan ini menyatakan penetapan tersangka Yudi Wibowo oleh penyidik Polrestabes Surabaya telah sesuai dengan prosedur.
Penetapan Yudi sebagai tersangka ini merupakan buntut dari laporan Saul Krisdiono ke Polrestabes Surabaya. Saat itu, Saul sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2014 lalu.
Saul tersandung kasus penganiayaan muridnya, yakni Firdaus yang tak lain klien sekaligus keponakan dari Yudi Wibowo.
Nah, ditengah proses hukum yang sedang berjalan inilah, Yudi bersurat ke Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya. Dalam suratnya, Yudi meminta agar meminta agar status Saul sebagai tenaga pengajar di SMP Giki 1 layak dipertanyakan, mengingat Saul pernah menjadi Residivis dan pernah masuk penjara.
Selain itu, Yudi juga bersurat ke Kejari Surabaya. Surat itu dilayangkan untuk menjadikan atensi ke Kejari Surabaya agar lebih hati-hati dalam memeriksa kasus Saul. Mengingat Saul pernah menjadi terpidana.
Dua bukti surat itulah yang dianggap sebagai landasan kuat penyidik untuk menetapkan Yudi Wibowo sebagai tersangka. Selain itu, adanya keterangan dua ahli semakin memperkuat keyakinan penyidik dalam menetapkan seorang tersangka.
Sementara,terkait keterangan saksi Novemberisa Lia Wati yang dihadirkan Yudi Wibowo sebagai pemohon pra peradilan tidak dijadikan pertimbangan putusan hakim.
Pada persidangan sebelumnya, saksi Novemberisa Lia Wati menerangkan jika keterangan Saul pernah dihukum bukanlah muncul dari kalimat Yudi Wibowo melainkan dari Saul sendiri.
Namun, menurut hakim Maxi, kesaksian Novemberisa pada kasus pidana Saul tidak dapat diterima dalam pra peradilan yang dimohonkan Yudi Wibowo.
Selain itu, Lanjut Hakim Maxi, Putusan Hakim perkara pidana tidak dapat mempengaruhi hasil putusan pra peradilan. Sebaliknya putusan pra peradilan juga tidak berpengaruh pada putusan hakim perkara pidana.
"Oleh Karenanya, Hakim memutuskan menolak permohonan pra peradilan yang diajukan pemohon dan meminta pihak termohon untuk melanjutkan kasus ini,"terang Hakim Maxi saat membacakan amar putusannya dalam persidangan yang digelar diruang sari, Senin (12/10).
Usai putusan, Yudi enggan berkomentar, pria pengacara bertubuh tambun ini langsung bergegas meninggalkan area PN Surabaya. (Komang).
0 komentar:
Posting Komentar