KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang menyeret Advokat Dr Yudi Wibowo Sukinto sebagai tersangka atas laporan Saul Krisdiono, Guru sekaligus Terpidana kasus penganiayaan terhadap Firdaus, murid di SMP Giki 1 Berbuntut Panjang.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Yudi Wibowo menggugat pra peradilan Polrestabes Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saat ini, persidangan gugatan pra peradilan itu mulai disidangkan. Beberapa saksi pun telah dihadirkan dalam persidangan. Mulai saksi dari pihak pemohon maupun termohon.
Menurut Yudi, penetapan dirinya sebagai tersangka tak luput dari adanya kompetitor profesinya sebagai seorang penegak hukum. Persaingan tak sehat itu disebut-sebut sebagai pendorong atas status tersangka yang disandangkan penyidik Polrestabes terhadapnya.
Tapi Yudi enggan menyebut nama siapa aktor dibalik penetapan dirinya sebagai tersangka. "Yang jelas dia seorang pengacara, sudah beberapa kali dia kalah dengan saya. Terakhir kalinya, dia ada perkara di Polda Jatim, kasusnya digelar hingga ke Mabes Polri, tapi dia kalah juga,"ujar Yudi usai menjalani persidangan dengan agenda saksi Ahli Pidana Unair, Riza Alfianto Kurniawan yang digelar diruang sari, Kamis (8/10).
Penetapan Advokat Yudi Wibowo sebagai tersangka bermula dari laporan Saul Krisdiono ke Polrestabes Surabaya.
Dalam laporannya, Advokat Yudi Wibowo dianggap telah menyebarkan berita yang tidak sesuai dengan kebenarannya pada sejumlah media saat dirinya tersandung kasus penganiayaan.
Saat itu, Advokat Yudi menyebut, Saul Krisdiono merupakan seorang residivis yang pernah dihukum.
Atas pernyataan itulah, Advokat Yudi menyandang status tersangka dan untuk membersihkan gelar barunya itu, Advokat Yudi melakukan gugatan pra peradilan di PN Surabaya.
"Saya hanya menyadur kalimat itu dari pernyataan Saul sendiri, dan ada buktinya maupun keterangan saksi Novem Reza yang dituangkan dalam salinan putusan perkara penganiayaan Saul. Dari salinan. Putusan itu, Saul tidak membantah keterangan Novem,"terang Yudi kepada sejumlah wartawan.
Dalam kasus penganiayaan terhadap Firdaus yang tak lain klien dari Advokat Yudi Wibowo sekaligus keponakannya, Saul dihukum bersalah oleh hakim PN Surabaya, dia divonis 7 bulan penjara dan denda Rp 40 juta rupiah.
Vonis itu mendapat perlawanan, Saul menyatakan banding. Alhasil, dalam upaya hukumnya Saul divonis hanya hukuman percobaan selama 3 bulan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya.
Namun, perkaranya belum memiliki kekuatan hukum tetap, lantaran Kejari Surabaya melakukan Kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi Surabaya.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Oktober 2013. Saat itu, Firdaus Amirullah sedang berkelahi dengan temannya bernama Disan.
Pertengkaran itupun dipisah oleh Saul, namun belakangan diketahui saat dipisah Firdaus mengalami pendarahan pada bagian hidungnya. Dari situlah terungkap, kalau darah yang mengalir itu merupakan buah dari pukulan Saul saat melerai. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar