Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 16 Oktober 2015

Bandar Sabu 8 Kg Dituntut Mati

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Katherin Sunita dan Nurhayati menjatuhkan tuntutan mati terhadap Budiman alias Sinyo bin I Made Sudjana,  terdakwa kasus sabu seberat 8 Kg.

Warga Jalan Kapasari Surabaya ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk menyediakan, mengedarkan atau menjadi perantara jual beli narkoba golongan satu bukan tanaman. "Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 dan 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, menuntut terdakwa dengan pidana mati,"ucap Jaksa Katherin saat membacakan surat tuntutannya pada persidangan yang digelar diruang garuda PN Surabaya, Kamis (15/10).

Meski dituntut mati, tak sedikitpun terlihat  adanya rasa terkejut yang dipertontonkan Budiman, pria kelahiran 36 tahun silam ini malah terlihat santai.

Tuntutan mati itu membuat Hakim Tugiyanto selaku ketua majelis dalam perkara ini terkejut. Wakil Tuhan itu meminta Budiman dan pengacaranya dari Kantor Hukum Yuliana untuk mengajukan pembelaan. "Jangan main-main, ini tuntutan mati, siapkan pembelaan dan untuk terdakwa anda juga bisa buat pembelaan sendiri, luangkan semua uneg-uneg saudara, semoga ada keadilan dalam putusan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan berdasarkan hukum,"Ucap Hakim Tugiyanto pada terdakwa dan pengacaranya.

Kasus ini tak menjerat Budiman saja melainkan juga melibatkan adik iparnya yakni Aripin. Pembacaan surat tuntutan Arifin akan dibacakan Senin, (18/10). Saat ditanya ke Jaksa Katherin dan Nurhayati, apakah juga akan menuntut mari terhadap terdakwa Aripin, dua jaksa wanita tersebut hanya tersenyum. "Silahkan dilihat persidangannya,"terang mereka.

Diakui Jaksa Katherin, pembacaan tuntutan mati bagi terdakwa Budiman sempat tertunda dua kali. Mengingat tuntutan dalan kasus ini harus dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Rentutnya dari Kejagung, makanya dua kali pembacaan nya tertunda,"jelas Karherin.

Terungkap dalam persidangan, Budiman berperan sebagai stokis atau gudang dan kurir . Sabu tersebut berasal dari Alex, bandar yang dikenalnya saat mendekam di Rutan Medaeng yang saat ini menjadi (DPO).

Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, Budiman hanya menunggu perentah dari Alex, mulai  dari pengambilan sabu hingga pendistribusiannya. Dari pendistribusian itulah, Budiman mendapatkan upah sebesar Rp 5 Juta setiap berhasil mengirim maupun menjual 1 kg sabu  tersebut.

Dari fakta persidangan juga terungkap, dalam sebulan, Budiman bisa meraup rupiah rata-rata sebesar Rp 25 juta. Mengingat omzet penjulan maupun pengiriman sabunya mencapai 5 Kg perbulannya.

Kasus yang menjerat Budiman diungkap Satreskoba Polrestabes Surabaya, Maret 2015 lalu. Mulanya, polisi menangkap Taufik Rizal bin Faizin (terdakwa berkas terpisah) yang kedapatan mengedarkan sabu. Kepada penyidik ia mengaku mendapatkan sabu dari Budiman. Polisi lalu menangkap Budiman di rumah kontrakannya di Gedangan, Sidoarjo.

Dari tangan terdakwa, polisi berhasil menyita barang bukti, di antaranya, berpoket-poket sabu total seberat 8 kilogram yang disimpan dalam kardus sepatu dan  tas koper. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar