Sidang Perdana, Saksi Pelapor Cabut Laporannya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah tujuh bulan ngendon di Penyidik Kepolisan dan Kejaksaan, Kasus dugaan pencabulan yang menjerat Kasmu, Anggota DPRD Bangkalan akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/10).
Sidang perdana yang digelar secara tertutup diruang sidang kartika 2 ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki dari Kejati Jatim.
Jaksa berpostur tinggi ini menjelaskan jika pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaannya, persidangan ini langsung dilanjutkan pada agenda keterangan saksi.
"Ada tiga saksi yang dihadirkan, salah satu diantaranya adalah ibu korban dari LCD yakni Kusnatun sekaligus istri terdakwa,"terang jaksa Hari saat dikonfirmasi.
Dalam persidangan, saksi Kusnatun menyerahkan bukti adanya perdamaian antara korban LCD dan terdakwa yang dibuat di Notaris ke majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini .
Dalam akte notaris tersebut menurut Jaksa Hari, berisi tentang penyangkalan adanya perbuatan cabul antara terdakwa dengan korban. Anehnya ,pernyataan tersebut sudah ada sejak penyidikan tapi kasus ini tetap dinyatakan sempurna oleh Kejaksaan.
"Pernyataan itu tidak menghapus pidananya, dan Pengadilan lah yang akan menilainya,"terang jaksa Hari.
Sementara, saat disinggung mengenai adanya perbedaan identitas terdakwa, dimana pada penyidikan dicantumkan nama terdakwa bukan Kasmu tapi Aldi Alfarisi, Jaksa Rahmat Hari Basuki tak mau menanggapinya.
"Saya tidak mau menyinggung itu, tapi dalam surat dakwaan, nama terdakwa ya Kasmu sesuai dengan identitas aslinya,"pungkasnya.
Terpisah, Malik selaku pengacara terdakwa Kasmu mengaku tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Menurutnya langkah itu dilakukan karena berpedoman kepada bukti yang dimilikinya yang sudah diajukan ibu korban selaku saksi pelapor ke majelis hakim.
"Laporan nya sudah dicabut, untuk apa kami mengajukan keberatan, makanya tadi kami langsung minta pemeriksaan saksi,"terangnya saat dikonfirmasi melalui selulernya.
Saat disinggung terkait tidak ditahannya kliennya dalam kasus ini, Malik membenarkannya. "Sejak awal tidak ditahan, statusnya tahanan kota dan majelis hakim juga memperpanjang status tahanan kota nya,"ujar Malik diakhir konfirmasi.
Sementara, Musa Arief Aini selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini membenarkan adanya penyerahan bukti perdamaian yang diserahkan ibu korban. Namun Musa mengaku belum mempelajari isinya, termasuk ibu korban yang berposisi sebagai saksi pelapor.
"Ya benar, tapi saya belum tau isinya, yang menyerahkan ibu korban, saya tidak menyebut saksi pelapor lho ya, tapi ibu dari korban,"terangnya saat dikonfirmasi.
Oleh Jaksa, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan ini dijerat tentang pidana perlindungan anak. Legislator asal Partai Gerindra tersebut didakwa melanggar pasal 81dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Seperti diejtahui ,Pria berusia 42 tahun itu ditangkap tim Cobra Subdit IInJatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Hotel Oval, Surabaya pada Senin (2/2) malam. Saat ditangkap, Kamsu sedang berduaan di dalam kamar bersama perempuan di bawah umur berinisial LCD yang berusia 16 tahun.
Selain menangkap Kasmu, polisi juga membekuk Syaefudin alias Reza, 27 yang merupakan rekan Kasmu.
Selain menemukan Kasmu bersama gadis di bawah umur, polisi juga menemukan pelanggaran lain. Yakni
pemalsuan identitas. Dalam hal ini polisi menemukan dua KTP dengan foto yang sama. Satu atas nama Kasmu dan yang lain atas nama Aldi Alfarisi. Dari pemeriksaan terungkap bahwa anak 16 tahun itu ternyata sudah beberapa kali diajak berhubungan intim di hotel tersebut. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar