KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Anne Rusiana, Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara limbah dengan terdakwa Petrus Sugianto Kurniawan, Direktur PT Sumber Gizi Sejahtera mengabulkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Hendro Sasmito, untuk melanjutkan pembuktian kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sebelumnya, terdakwa Petrus maupun pengacaranya yakni Handoyo menolak persidangan kasus ini disidangkan di PN Surabaya, karena menyalahi kewenangan, mengingat lokasi perkara berada di wilayah hukum PN Jombang.
Namun, pendapat yang diajukan dalam eksepsi tersebut ditolak hakim, lantaran pelimpahan berkas perkara yang dilimpahkan di PN Surabaya adalah kewenangan Jaksa, meski peristiwa ini berada dalam wilayah hukum PN Jombang.
Terlebih, jumlah saksi-saksi dalam perkara ini, lebih banyak bertempat tinggal di Surabaya. "Menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara ini ke pembuktian,"ujar Hakim Anne Rusiana saat membacakan amar putusan selanya dalam persidangan yang digelar diruang garuda PN Surabaya, Rabu (29/10).
Seperti diketahui, kasus limbah industri ini diungkap Polda Jatim pada 21 Januari 2015 lalu. Saat itu, Polisi menemukan adanya kegiatan pembuangan limbah cair PT Sumber Gizi Sejahtera yang dialirkan ke saluran drainase Desa Takbiran Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.
Setelah ditindak lanjuti, pengelolaan limbah di perusahaan terdakwa tidak memiliki perijinan dari institusi terkait. Bahkan limbah tersebut dikhawatirkan akan berdampak pencemaran lingkungan bagi masyarakat sekitar, mengingat limbah tersebut berbentuk cair dan masuk dalam golongan B3 atau limbah berbahaya.
Selain menemukan limbah cair, Polisi juga menemukan limbah padat abu batubara yang berserakan dilokasi PT Sumber Gizi Sejahtera. Oleh Jaksa, terdakwa didakwa melangar pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar