Pages - Menu

Halaman

Selasa, 27 Oktober 2015

Disperdagin Sidak SPBU dan Supermarket Pastikan Ketepatan Alat Ukur di SPBU

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Senin (26/10/2015). Dalam Sidak kemarin, tim pengawas Disperindag Kota Surabaya mendatangi SPBU di kawasan Dharmahusada.

Abdullah Mujadid, staf perlindungan konsumen didampingi beberapa pengamat tera dari Disperdagin Kota Surabaya mengatakan, Sidak ini dilakukan untuk memastikan ketepatan alat ukur yang dimiliki oleh SPBU. Tim pengawas Disperdagin melakukan pengecekan dengan mengambil 20 liter bahan bakar minyak (BBM) pada 10 nosel (pompa BBM) secara acak di SPBU tersebut. BBM volume 20 liter yang diambil tersebut kemudian diuji di bejana ukur yang dibawa tim pengawas. “Kami mengambil metode sampling supaya tidak mengganggu pelayanan di SPBU ini,” ujar Mujadjid.

Nah, dari pengecekan di bejana ukur itu bisa diketahui apabila pompa ukur BBM mengalami perbaikan /perubahan atau tanda teranya/ kawat segel rusak/putus/melebihi  batas toleransi 0,5 persen wajib ditera ulang kembali. Atau, apabila ketidaktepatan lebih dari 0,1 persen juga wajib ditera ulang kembali. “Untuk SPBU di Dharmahusada ini masih dalam normal. Dalam artian, perbedaan selisih pada alat yang digunakan oleh SPBU dengan bejana ukur standar milik Disperindag tidak melewati batas toleransi,” ujar Agus Suwantoro, salah seorang pengawas tera Disperindag Kota Surabaya.

Selama ini, Disperdagin rutin melakukan Sidak ke SPBU di beberapa kawasan di Surabaya. Abdullah Mujadid mengatakan, sudah ada sekitar 100 SPBU di Surabaya yang telah dikunjungi tim pengawas tera Disperdagin untuk dilakukan pengecekan. Hal itu merupakan amanat dari Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Perda Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang serta Perwali Surabaya Nomor 45 Tahun 2014 tentang perubahan tarif retribusi pelayanan tera /tera ulang. Nah, dari seratusan SPBU tersebut, tingkat pelanggarannya masih terbilang sangat kecil.

Menurut Mujadid, untuk tahun ini, Diperindag Kota Surabaya hanya menemukan dua pelanggaran. Salah satunya ada di salah satu SPBU di kawasan Surabaya Selatan. Pengawas menemukan ketidaktepatan alat ukur di mana salah satu noselnya ada yang melebihi batas toleransi sehingga mengurangi ukuran. Lalu SPBU di kawasan Surabaya Barat. Pelanggarannya, ketika alat sudah stop, nominalnya masih berjalan terus sehingga merugikan konsumen. “Kalau menemukan ada pelanggaran, kami akan langsung mengambil tindakan. Nosel yang ketahuan melanggar itu kami segel. Selama disegel nggak boleh jualan. Kami imbau untuk menghubungi penera di UPT Metrologi untuk ditera ulang. Setelah ditera ulang baru boleh beroperasi lagi,” sambung dia.    

Rumanto, staf Disperindag bagian pengamat tera menambahkan, Pemkot Surabaya melalui Disperindag dan UPTD Metrologi, selama ini sudah seringkali menyosialisasikan perihal pentingnya tera ulang serta mengimbau pengusaha SPBU untuk tertib melakukan tera ulang mesin-meisn pompa di SPBU mereka. Sejak pertengahan 2013 lalu, Pemkot Surabaya memiliki UPTD Metrologi yang tugasnya melakukan tera ulang terhadap berbagai jenis alat ukur termasuk di mesin pompa SPBU. Sebelumnya, tugas itu dilakukan oleh provinsi. “Ini merupakan bagian dari langkah pengawasan dan juga perlindungan konsumen,” ujarnya.

Setelah melakukan sidak ke SPBU, tim pengawas Disperdagin Kota Surabaya lantas melakukan Sidak ke sebuah supermarket di kawasan Dharmahusada. Di sana, petugas melakukan pengecakan terhadap ada tidaknya produk kadaluarsa (expired), ada tidaknya label produk dan kemasan. Hasilnya, tidak ada temuan produk kadaluarsa. “Kami setiap hari melakukan pengecekan dan penyisiran produk. Untuk sayur-sayuran kami pastikan selalu segar, kalau nggak langsung kami tarik. Karena kami ini paling takut sama customer. Jadi harus memberikan yang terbaik untuk customer,” ujar Komaru Zaman, store manager supermarket tersebut.

Terkait dengan Sidak makanan dan minum di supermaket maupun di beberapa pasar, Disperdagin Surabaya selama ini juga rutin melakukannya. Sidak bernama operasi pasar tersebut dilakukan tanpa perlu menunggu adanya momen hari besar yang biasanya berpengaruh pada kenaikan harga bahan makanan pokok. “Ketika ada laporan dari masyarakat ke Disperdagin ataupun berita yang muncul di media massa terkait makanan atau minuman yang bermasalah, kami juga langsung menindakjuti dengan melakukan Sidak ke lokasi,” ujar Mujadid. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar