KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Usai melakukan pemeriksaan selama enam jam, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim langsung menahan Abdul Aziz dan Yongki Suyono, dua tersangka dugaan korupsi pembangunan mess santri di Kanwil Kemenag Jatim.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto, penahanan kedua tersangka dilakukan karena dikhawatirkan, keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, serta akan mengulangi tindak pidana lagi. "Alasan itulah, penyidik melakukan penahanan,"terangnya, Kamis (8/10) di Kejati Jatim.
Dijelaskan Romy, penahanan tersebut mendapat penolakan dari kedua tersangka, Lantas penyidik akhirnya membuatkan berita acara penolakan terhadap berita acara penahanan. Namun, berita acara penolakan itu tak membuat Kejaksaan gentar untuk menahan keduanya.
“Awalnya kedua tersangka konsultan pengawas mess santri Kemenag Jatim ini menolak untuk ditahan. Namun usaha itu tak membatalkan penahanan yang dilakukan penyidik, hingga keduanya dibawa ke Rutan Medaeng,”jelasnya.
Keduanya ditahan karena dugaan kelalaian dalam proyek pembangunan gedung A dan B mess santri Kemenag Jatim. Sebab, keduanya bertugas sebagai konsultan pengawas proyek gedung mess santri Kemenag Jatim. Dari pemeriksaan tadi, Romy mengaku bahwa keduanya dicecar sekitar 10 pertanyaan terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Terpisah, Mahfud selaku pengacara tersangka Abdul Aziz, mengaku kecewa dengan keputusan penyidik menahan kliennya. Menurutnya, selama ini kliennya bersifat kooperatif dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan. “Selama ini klien kami kooperatif. Bahkan, klien saya juga menyerahkan semua bukti yang diminta penyidik,”ujarnya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar