Kejari Surabaya Nyatakan Berkas Bripka DS dan Aiptu MD sudah P21
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret Bripka DS dan Aiptu MD, dua oknum anggota Polisi segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam kasus ini Kejari Surabaya telah menunjuk Andik Surya dan Suseno sebagai jaksa yang menangani perkara ini.
Saat dikonfirmasi, Andik Surya selaku jaksa pertama mengatakan, telah menyatakan berkas perkaranya sudah P21 atau sempurna. "Sudah tahap II, gak lama lagi kita limpahkan ke Pengadilan,"terangnya saat dikonfirmasi, Kamis (15/10).
Dijelaskan Andik, selain Bripka DS dan Aiptu MD, perkara ini juga menyeret dua orang sipil sebagai tersangka, Namun saat ditanya identitasnya, Andik mengaku lupa. "Yang jelas satu diantaranya pecatan Polisi dan yang satunya tukang parkir,"jelasnya.
Dari informasi yang diperoleh, Bripka DS bertugas di Polsek Simokerto, sedangkan Aiptu MD dinas di Polsek Asemrowo.
Seperti diketahui, penangkapan para tersangka ini berawal dari laporan masyarakat ke Mapolsek Simokerto sekitar Agustus 2015 lalu. Mereka merasa resah lantaran, Pos yang biasanya digunakan untuk siskamling kerap dijadikan tempat pesta narkoba.
Laporan itupun langsung ditindak lanjuti, beberapa anggota Unit Reskrim Simokerto mendatangi lokasi. Warga ikut menggerebek mereka. Saat digerebek, Warga tidak mengetahui ada dua orang polisi yang terlibat di pesta itu, karena tidak memakai seragam dinas.
Waktu digerebek, para penikmat sabu tersebut tak berkutik melihat puluhan warga dan polisi datang ke lokasi. Selanjutnya mereka digelandang ke Mapolsek Simokerto untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar