KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang pembuktian kasus penyelewengan pajak dengan terdakwa Yuji Ossel senilai Rp 40 miliar memasuki babak akhir. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jolvis dari Kejari Surabaya menjatuhkan tuntutan 4 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Jolvis dalam persidangan yang digelar diruang sidang kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/10).
Selain menghukum badan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya juga menghukum Bos PT Tiga Daratan ini dengan hukuman denda, yang angka nya dua kali lipat dari nilai kerugian negara.
"Selain itu, Terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp 81 miliar,"ucap Jaksa Jolvis saat membacakan surat tuntutannya.
Jaksa menganggap, terdakwa Yuji Ossel terbukti melanggar dakwaan pertama dan kedua yakni pasal 39 ayat 1 tentang perpajakan Undang Undang No. 28 Tahun 2007 tentang perpajakan.
Salah satu hal yang meringankan dalam tuntutan jaksa tersebut dikarenakan adanya pembayaran pajak yang sudah dibayar terdakwa Yuji sebesar Rp 24.595.396.000. ( dibaca : dua puluh empat miliar,lima ratus sembilan puluh lima juta, tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Yuji Ossel melalui tim pengacaranya dari Kantor Hukum Yudisial and Law mengaku akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan mendatang.
Usai persidangan, Tomi Haryo selaku pengacara terdakwa Yuji Ossel menyesalkan tuntutan jaksa yang dianggap tidak konsisten.
Menurutnya, adanya nilai pembayaran yang diakui jaksa semestinya menjadi pertimbangan atas denda yang dijeratkan dalam tuntutan jaksa.
"Artinya kerugian negara yang terjadi tidak sebesar yang dituangkan dalam tuntutan jaksa, dan pembayaran itu diakui, semestinya jaksa harus konsisten dan pembayaran itu harusnya dikurangi atas kerugian negaranya,"terang Tomi saat dikonfirmasi usai persidangan.
Seperti diketahui, perkara ini pertama kali diungkap dan disidik Dirjen Pajak dan dilimpahkan ke Kejati Jatim atas rekomendasi dari Kejagung RI.
Terdakwa Yuji dianggap sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) atas nama PT TD yang isinya tidak benar dengan cara tidak melaporkan seluruh hasil penjualan dalam SPT tahunan PPh Badan dan SPT masa PPN. Perbuatan tersangka ini dilakukan dalam kurun waktu sejak Januari 2005 sampai Januari 2007.
Terdakwa juga dianggap mengelabuhi petugas pajak dengan cara membuka dua rekening untuk menampung hasil penjualan yaitu rekening yang penjualannya dilaporkan dalam SPT dan rekening yang penjualannya tidak dilaporkan dalam SPT atau melaporkan sebagian penjualan dalam SPT. Selain itu, tersangka juga memungut PPN atas penjualan terhadap konsumen namun tidak disetorkan ke kas negara. Perbuatan terdakwa dianggap merugikan uang negara sebesar Rp 40,6 miliar.
Selain terdakwa Yuji, kasus serupa juga menjerat terdakwa Nancy Wahyuti Sungkono dan Agus Sumarwoto (berkas terpisah). Agus merupakan konsultan pajak, yang dianggap membantu atau ikut serta melakukan penggelapan pajak.
Oleh Kejari Surabaya, Nancy dituntut 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 9,4 miliar. Sedangkan Agus dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 740 juta. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar