KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya Yayasan Panti Ibnu Maryam untuk memiliki dan menguasai rumah dijalan Gubeng Kertajaya 6 B Nomor 58 Surabaya melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berujung kekalahan.
Kamarudin selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menolak gugatan yang diajukannya.
Dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda, Selasa (20/10) menjelaskan, gugatan yang diajukan H Muhammad Ilyas selaku Ketua Yayasan Panti Ibnu Maryam terhadap Maimunah (tergugat) sekaligus ahli waris pemilik obyek yang disengketakan tidak berlandaskan hukum.
Penggugat dianggap tidak mampu membuktikan keabsahan surat akte wasiat No 21 tertanggal 15 Mei 2012 yang diklaim didapat dari orang tua tergugat , yakni Oemi Kalsum dan Achmad Bin Hasan yang dibuat di Kantor Notaris Saiful Rahman.
"Menolak keseluruhan gugatan penggugat dan menghukum penggugat membayar denda dalam perkara ini,"ucap hakim Kamarudin saat membacakan amar putusannya.
Dalam gugatan perdata Nomor 98/Pdt.G/1/2015/PN Surabaya, Yayasan Panti Ibnu Maryam yang terletak di Jalan Manyar Sambongan 111 Surabaya telah menggugat Maimunah lantaran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Sebagai tergugat, Maimunah dianggap telah menempati obyek sengketa yang diklaim milik Yayasan Panti Ibnu Maryam.
"Maimunah itu tinggal sejak kecil dirumah itu, kalau memang ada akta wasiat, semestinya ahli waris harus mengetahuinya, tapi para penggugat juga tidak dapat membuktikan keabsahan akta wasiat itu,"ujar Anandyo Susetyo selaku kuasa hukum tergugat saat dikonfirmasi usai persidangan.
Advokat yang akrab dipanggil Anton ini mengaku, obyek yang diklaim milik Yayasan Panti Ibnu Maryam tersebut tidak pernah dialihkan ke pihak lain.
"Tergugat ini satu-satunya ahli waris dari pasangan Oemi Kalsum dan Achmad Bin Moch Hasan, bukti surat kenal lahir dan penetapan waris sudah kami ajukan saat pembuktian. Kok tiba-tiba muncul gugatan ini, padahal obyek yang disengketakan tidak pernah dialihkan ke siapapun juga ,"terang Anton.
Saat disinggung apakah akan melakukan menempuh jalur pidana atas penolakan gugatan penggugat, Anton mengaku masih berkoordinasi dengan kliennya. "Kalau dilihat kontruksi hukumnya, memang ada unsur pidananya, Diantaranya terkait keabsahan akte wasiat yang diajukan penggugat sebagai bukti kepemilikian, tapi Kami masih pikirkan dan bicarakan dengan tergugat dahulu apakah akan menempuh jalur hukum itu,"ujar Anton. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar