Perusahaan Penjamin Diduga Terlibat
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) 39 orang asing tersebar di lima kabupaten/kota di Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Lamongan, Tuban dan Bojonegoro,red), terjaring razia pengawasan orang asing Bhumipura Wibawa yang digelar selama 3 hari oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak. Ke tigapuluhsembilan orang asing ini diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian karena menyalahgunakan visa untuk bisa masuk ke Indonesia.
“Selama tiga hari mulai tanggal 20 sampai 22 Oktober kita melakukan pengawasan dengan sandi Bhumipura Wibawa, kita dapatkan 39 orang asing yang kami duga melakukan pelanggaran keimigrasian. Yang kita sisir, kebanyakan perusahaan yang telah memperkerjakan orang asing,” beber Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I, Jumat (23/10).
Selain memeriksa orang asing, Imigrasi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para penjamin atau perusahaan yang memperkerjakan WNA (warga negara asing) dalam waktu singkat tersebut. Diduga kuat, ada unsur kesengajaan telah memperkerjakan orang asing seseuai ketentuan Pasal 122 UU Nomer 6 Tahun 2011.
Saat dilakukan pengawasan, orang asing ini kedapatan bekerja pada perusahaan dengan menggunakan visa kunjungan (wisata). Semestinya, untuk bekerja, mereka harus dilengkapi dokumen KITAS (kartu ijin tinggal terbatas) yang dikeluarkan imigrasi. Namun, sebelum mendapatkan KITAS, yang bersangkutan harus memiliki dokumen IMTA (ijin memperkerjakan orang asing) dari penjaminya/perusahaan yang memperkerjakan. IMTA sendiri, dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Trasnmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) atau Kemenakertransduk. Setelah IMTA keluar, Imigrasi baru menerbitkan ijin tinggal.
“Ini masih dalam proses penyidikan. Nanti kita lihat, apakah pidana keimigrasian ataukah administrasi. Kalau pidana keimigrasian, tentunya akan kita proses secara hukum. Tetapi kalau melanggar administrasi, secepatnya akan kita deportasi. Tidak terkecuali, penjaminnya akan kita periksa sesuai perundang-undagan. Penjaminnya ini memang sengaja atau tidak tahu,” sambung Godam.
Sekedar diketahui, 18 orang warga China, 13 orang warga Philiphina, 6 orang warga India, 1 warga orang Taiwan dan 1 orang warga Korea Selatan ini, masuk ke Indonesia dengan cara legal. Yakni menggunakan visa on arrival. Kenyataanya, warga asing memakai visa tersebut untuk bekerja di perusahaan dengan cara singkat, sekitar 3 mingguan.
“Sementara ini dugaan pelanggarannya melakuka kegiatan tidak sesuai ijin keimigrasian. Tetapi kalau terbukti pidana, ancamannya kurungan selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta,” sambung M Ridwan, Kasi Wasdakim Kelas I Tanjung Perak. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar