Pages - Menu

Halaman

Jumat, 30 Oktober 2015

Juniver Girsang: Advokat Jangan Melacurkan Diri

117 Anggota PERADI Diambil Sumpah 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebanyak 117 advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jawa Timur diambil sumpah di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Kamis (29/10).

Pengambilan sumpah ini merupakan pengambilan sumpah tahap pertama, yang nantinya bakal dilanjutkan pada pengambilan sumpah tahap berikutnya, yang rencananya bakal dilaksanakan pada pertengahan November 2015.

Dalam sambutannya, DR Juniver Girsang SH, MH, Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI
mengatakan bahwa pengambilan sumpah ini merupakan tindak lanjut dari keluarnya surat Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.

Ia berpendapat bahwa dikeluarkannya surat tersebut merupakan terobosan yang spektakuler di lingkup penegakan hukum, khususnya dunia advokat.

Ia juga berharap surat keputusan ketua MA tersebut diapresiasi oleh seluruh advokat dari organisasi advokat manapun. Ia pun juga para advokat yang baru dilantik ini mampu menjaga kehormatan profesi serta dan menjaga keharmonisan sesama penegak hukum.

"Advokat dimana-mana menjadi penengah tapi  dilarang keras untuk melacurkan diri," tegasnya.

Sementara, Abdul Salam SH, MH, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Surabaya menambahkan, ada sekitar 300 anggota PERADI Jatim yang bakal diambil sumpah pada tahap kedua
nantinya.

"Kita informasikan, bagi anggota kita yang belum melengkapi persyaratan administrasi, segera untuk memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan agar segera bisa diambil sumpahnya pada tahap kedua nantinya," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa pengambilan sumpah yang dilaksanakan PERADI versinya merupakan paling murah dan sederhana.Sedangkan, Wakil Ketua PT Surabaya Abdul Kadir mengatakan, pengambilan sumpah advokat PERADI ini didasarkan pada Surat Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.

"Intinya menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari organisasi manapun," terangnya.

Surat tersebut membatalkan Surat Ketua MA Nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010, yang intinya PT hanya berwenang menyumpah advokat dari Peradi. Beberapa alasan kenapa selain Peradi boleh mengajukan penyumpahan advokat.Di antaranya, "Peradi saat ini juga pecah jadi tiga. Selain itu jumlah advokat masih terbilang sedikit, sementara pencari keadilan jumlahnya banyak," tegas Kadir. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar