KABARPROGRESIF.COM : (Jak Timur) Mengamankan aset negara merupakan salah satu tugas pokok Kodam Jaya untuk menjamin kelangsungan peruntukkannya bagi generasi prajurit dimasa yang akan datang, atas dasar tersebut Kodam Jaya melakukan langkah-langkah penanganan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku dalam penertiban Rumah Dinas melalui prosedur penataan, inventarisasi, pengamanan dan legalisasi aset rumah dan tanah milik Kodam Jaya. Kamis (22/10).
Didasari ST KASAD NO ST/1555/2006 tanggal 30 Agustus 2010 tentang ketentuan tentang ketentuan bahwa putra/putri sudah tidak berhak menempati rumah dinas TNI AD, yang secara jelas mengatur pengelolaan rumah dinas yang seharusnya dijalankan dan surat Pangdam Jaya/Jayakarta Nomor B/2408/VIII/2015 tanggal 26 Agustus 2015 Tentang pemberitahuan untuk segera menyerahkan rumah dinas di KPAD Kwitang Timur no.31 Jakarta Pusat kepada Kodam Jaya/Jayakarta paling lambat tanggal 31 Agustus 2015. Penertiban ini dilaksanakan dengan prosedur yang benar diawali dengan mengirimkan surat Tentang pemberitahuan untuk segera menyerahkan rumah dinas dan hingga saat ini Kodam Jaya melaksanakan penertiban untuk mengembalikan fungsi rumah tersebut menjadi murni bagi organik Kodam Jaya.
Dengan humanis Prajurit Kodam Jaya kembali menertibkan 1 Unit rumah dinas di KPAD Kwitang Timur no.31 yang saat ini dihuni oleh penghuni yang tidak mempunyai hak. Hal ini merupakan suatu tantangan tugas yang cukup kompleks bagi Kodam Jaya.
Adapun lahan yang memiliki luas tanah 434 meter ini dikuasai oleh Ibu Lena selaku Putri dari Almarhum Kapten Ckm Purn Sitompul yang tidak memiliki hak menempati rumah dinas, bahkan saat ini rumah tersebut dijadikan Usaha Percetakan dan sebagian Paviliunnya disewakan kepada masyarakat serta dibuat sebuah Kantin.
Penertiban ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan Prajurit khususnya anggota Kodam Jaya yang masih berdinas aktif disatuan Kodam Jaya perlu adanya ketersediaan tempat dan perumahan dalam rangka mendukung tugas pokok dan kesiapsiagaan operasional prajurit Kodam Jaya.
Dengan sangat arif dan bijaksana Kodam Jaya juga memperhatikan dan memberikan kebijaksanaan berupa bantuan Kontrakan Rumah di jalan serdang disertai uang Kerohiman.
Penertiban diawali dengan mengamankan komplek, dilanjutkan dengan negosiasi secara humanis yang melibatkan unsur kepolisian dilanjutkan dengan pengemasan barang-barang.
Lebih dari itu mekanisme penertiban ini Kodam Jaya membantu dari pengemasan barang oleh Prajurit Kodam Jaya yang telah dilengkapi dengan peralatan yang akan digunakan, Kemudian pihak Kodam Jaya menyiapkan kendaraan untuk membawa barang tersebut ke tempat tinggal tujuan yang telah ditentukan hingga menata lagi barang yang mereka bawa dari rumah lama sampai rumah tersebut rapih dan siap huni lalu Prajurit Kodam Jaya berpamitan untuk kembali.
Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Teddy Lhaksmana, senantiasa menekankan kepada setiap Personel yang terlibat dalam evakuasi untuk tidak terpancing emosi dan terprovokasi hingga penertiban ini dapat dilaksanakan secara tertib aman dan lancar. Untuk menyikapi dan mencegah kemungkinan terburuk yang terjadi sebagai bentuk perlawanan dari para Penghuni, Kodam Jaya telah menyiapkan Protap pengendalian sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar