
Hal ini dimaksudkan agar seluruh jajaran staf intel dan penerangan di jajaran Korem 081/DSJ dapat menyesuaikan dengan peraturan yang baru dalam pembuatan produk dan pertanggungjawab anggaran, agar dapat mendukung kegiatan dilapangan sesuai dengan kegiatan nyata yang dilaksanakan sehingga terhindar dari kesalahan administrasi.
Tertib administrasi selalu diutamakan agar tidak terjadi kesalahan administrasi, walaupun kegiatan dilaksanakan dengan baik namun bila tidak didukung dengan tertib administrasi yang baik maka kegiatan tersebut kurang dapat dipertanggungjawabkan.
Sehingga untuk itulah tim pengawasan dan evaluasi dari Spamad hadir untuk mengadakan pemeriksaan serta pengawasan, dan juga memberikan arahan dan bimbingan tentang tertib administrasi. Dari hasil kegiatan tersebut tidak ditemukan adanya kesalahan-kesalahan dan kejanggalan administrasi serta laporan pelaksanaan kegiatan, sehingga diharapkan kinerja di jajaran Korem 081/DSJ memenuhi kriteria wajar tanpa pengecualian (WTP). UU No. 17 2011 merupakan payung hukum bagi kegiatan Intelejen yang kita laksanakan oleh karenanya jangan ragu dalam melaksanakan tugas- tugas yang berkaitan dengan intelejen. Tutur Kasrem.
Kegiatan dihadiri tim Wasev Spamad, Kasrem 081/DSJ, Kasi Intel Korem 081/DSJ, Kapenrem 081/DSJ para staf intel dan tim intel Korem 081/DSJ, para staf intel dan unit intel Kodim jajaran Korem 081/DSJ. (asmo)
0 komentar:
Posting Komentar