Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 20 Oktober 2015

Lagi, Kejari Tanjung Perak Tuntut Mati Pengedar Sabu 8 Kg

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah menjatuhkan tuntutan mati terhadap Budiman alias Sinyo bin I Made Sudjana, Kurir dan  pengedar  sabu seberat 8 kilogram, Kejari Tanjung Perak kembali menjatuhkan tuntutan pidana mati terhadap rekan sejawat Budiman, yakni Arifin.

Surat tuntutan mati tersebut, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Puji Astutik pada persidangan yang digelar diruang sidang garuda PN Surabaya, Senin, (20/10).

Diterangkan dalam tuntutan jaksa, Terdakwa Arifin dianggap melanggar pasal 114 dan 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. Kurir sekaligus pengedar sabu ini dianggap bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk menyediakan, mengedarkan atau menjadi perantara jual beli narkoba golongan satu bukan tanaman. "Menuntut terdakwa dengan pidana mati,"ucap Jaksa Rotua saat membacakan surat tuntutannya.

Dari fakta yang terungkap didalam persidangan, bisnis narkoba tersebut dilakukan terdakwa Arifin  bersama-sama denga Budiman. Selain menjadi kurir, mereka juga menjadi pengedar.

Sabu seberat 8 kg tersebut disimpan dirumah kontrakan terdakwa Budiman yang berada di Desa panggul Kecamatan Gedangan Sidoarjo.

Sedangkan rumah terdakwa Arifin berada tak jauh dari kontrakan Budiman. Arifin  memiliki hubungan Ipar dengan Budiman.

Atas tuntutan mati ini, majelis hakim yang diketuai Ferdinandus meminta agar terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan yang sedianya akan diajukan pada persidangan berikutnya.

Seperti diketahui, Arifin ditangkap setelah anggota Reskoba Polrestabes Surabaya menangkap Budiman terlebih dahulu,pada Maret 2015 lalu.

Dari keterangan Budiman itulah, Polisi berhasil mendapatkan nama Arifin dan berhasil menangkapnya.

Sebelum menangkap Arifin dan Budiman, perugas lebih dahulu menangkap Taufik Rizal bin Faizin (terdakwa berkas terpisah) yang kedapatan mengedarkan sabu.

Dari penangkapan, petugas berhasil menemukan kiloan sabu yang sudah siap edar. Sabu seberat 8 Kg itu ditemukan dalam kardus sepatu dan koper.

Sedangkan Polisi masih memburu Alex, yang tak lain penyuplai sabu ke terdakwa Arifin dan Budiman.

Arifin dan Budiman bisa disebut sirkus atau gudang, pasalnya dalam menjalankan peredaran sabu tersebut, mereka hanya menunggu perintah dari  Alex.

Alex sendiri merupakan bandar narkoba kelas kakap, dia pernah mendekam satu penjara dengan terdakwa Budiman. Nah, dari pertemuan itulah dimulainya bisnis haram tersebut.

Dari pendistribusian dan penjualan sabu itu, Arifin dan Alex masing-masing  mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta untuk penjualan 1 Kg sabu.

Dalam satu bulan, Arifin dan Budiman bisa meraup upah sebesar Rp 25 juta, dengan omzet penjulan 5 kg setiap bulannya.  (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar