Pages - Menu

Halaman

Kamis, 22 Oktober 2015

Lagi, Pengemplang Pajak Divonis Ringan

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kembali menjatuhkan vonis ringan terhadap para pengemplang pajak.

Setelah menjatuhkan vonis 2 tahun dan 8 bulan terhadap Yuji Ossel, Bos PT Tiga Daratan, kini giliran Nancy wahyuti  Sungkono yang mendapatkan kortingan hukuman.

Terdakwa wanita berkulit putih ini hanya diganjar pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan penjara dari tuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang sebelumnya menuntut 3,5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, perempuan yang tinggal di jalan Karang Asem Surabaya ini,  juga dihukum pidana denda. Namun ironisnya subsidair denda tersebut hanya 1 bulan saja, dari denda sebesar Rp 9 miliar.

Oleh majelis hakim yang diketuai Sukadi, Terdakwa wanita kelahiran 54 tahun lalu tersebut dianggap terbukti melakukan penyelewengan pajak secara berkelanjutan.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada persidangan yang digelar diruang sidang cakra, Rabu (21/10), perbuatan terdakwa Nancy dinyatakan melanggar 39A huruf (a)  jo pasal 43 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang ja pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 4 bulan serta denda sebesar Rp 9 miliar subsidair 1 bulan kurungan dan mewajibkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu rupiah,"ucap Hakim Sukadi saat membacakan amar putusannya.

Sementara, hakim Sukadi juga memerintahkan Jaksa untuk mengembalikan barang  bukti berupa dokumen-dokumen yang disita saat penyidikan ke ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak.

Atas putusan tersebut, terdakwa Nancy maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endro masih menyatakan pikir-pikir.

Mereka memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menyatakan upaya hukum atas vonis hakim.

Terpisah, Agus Sumarwoto, terdakwa lain  dalam kasus penyelewengan pajak juga juga divonis ringan. Konsultan pajak yang tak mengantongi ijin dari Dirjen Pajak ini, hanya diganjar hukuman 2 tahun penjara  dan denda sebesar Rp 760 juta Subsidair 1 bulan kurungan.

Untuk perkara terdakwa Agus, Hakim ketua yang menyidangkan perkara ini adalah Mustofa. Pembacaan vonis untuk terdakwa Agus dibacakan di ruang sidang sari, Rabu (21/10).

Vonis hakim ini belum memiliki kekuatan hukum. Jaksa dan Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Seperti diketahui, pengemplangan pajak dilakukan Nancy dan Agus bersama  Martinus (DPO). Mereka melakukan jual beli faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yang dibeli dari Martinus sebesar 2,1% dari nilai DPP PPN yang tertera di faktur pajak tersebut dan kemudian menjual/memasarkan faktur Pajak Pertambahan Nilai kepada Agus dan para perusahaan pengguna faktur pajak tersebut dengan harga sebesar antara 2,3% s.d. 3% dari nilai DPP PPN yang tertera di faktur pajak.

Perbuatan tersebut dilakukan sejak bulan November 2011 sampai dengan bulan Oktober 2013 bertempat di rumah terdakwa Nancy yang terletak di Jalan Karang Asem 5-A/16G RT.02/RW.08, Tambak Sari, Surabaya. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar