Setelah menjatuhkan vonis 2 tahun dan 8 bulan terhadap Yuji Ossel, Bos
PT Tiga Daratan, kini giliran Nancy wahyuti
Sungkono yang mendapatkan kortingan hukuman.
Terdakwa wanita berkulit putih ini hanya diganjar pidana penjara selama
2 tahun dan 4 bulan penjara dari tuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya
yang sebelumnya menuntut 3,5 tahun penjara.
Selain hukuman badan, perempuan yang tinggal di jalan Karang Asem
Surabaya ini, juga dihukum pidana denda.
Namun ironisnya subsidair denda tersebut hanya 1 bulan saja, dari denda sebesar
Rp 9 miliar.
Oleh majelis hakim yang diketuai Sukadi, Terdakwa wanita kelahiran 54
tahun lalu tersebut dianggap terbukti melakukan penyelewengan pajak secara
berkelanjutan.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada persidangan yang digelar diruang
sidang cakra, Rabu (21/10), perbuatan terdakwa Nancy dinyatakan melanggar 39A
huruf (a) jo pasal 43 ayat 1
Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang
Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang ja
pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 4 bulan serta denda sebesar
Rp 9 miliar subsidair 1 bulan kurungan dan mewajibkan terdakwa untuk membayar
biaya perkara sebesar Rp 10 ribu rupiah,"ucap Hakim Sukadi saat membacakan
amar putusannya.
Sementara, hakim Sukadi juga memerintahkan Jaksa untuk mengembalikan
barang bukti berupa dokumen-dokumen yang
disita saat penyidikan ke ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak.
Atas putusan tersebut, terdakwa Nancy maupun Kejaksaan Negeri (Kejari)
Surabaya yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endro masih menyatakan
pikir-pikir.
Mereka memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah
menerima atau menyatakan upaya hukum atas vonis hakim.
Terpisah, Agus Sumarwoto, terdakwa lain
dalam kasus penyelewengan pajak juga juga divonis ringan. Konsultan
pajak yang tak mengantongi ijin dari Dirjen Pajak ini, hanya diganjar hukuman 2
tahun penjara dan denda sebesar Rp 760
juta Subsidair 1 bulan kurungan.
Untuk perkara terdakwa Agus, Hakim ketua yang menyidangkan perkara ini
adalah Mustofa. Pembacaan vonis untuk terdakwa Agus dibacakan di ruang sidang
sari, Rabu (21/10).
Vonis hakim ini belum memiliki kekuatan hukum. Jaksa dan Terdakwa masih
menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Seperti diketahui, pengemplangan pajak dilakukan Nancy dan Agus
bersama Martinus (DPO). Mereka melakukan
jual beli faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang
sebenarnya, yang dibeli dari Martinus sebesar 2,1% dari nilai DPP PPN yang tertera
di faktur pajak tersebut dan kemudian menjual/memasarkan faktur Pajak
Pertambahan Nilai kepada Agus dan para perusahaan pengguna faktur pajak
tersebut dengan harga sebesar antara 2,3% s.d. 3% dari nilai DPP PPN yang
tertera di faktur pajak.
Perbuatan tersebut dilakukan sejak bulan November 2011 sampai dengan
bulan Oktober 2013 bertempat di rumah terdakwa Nancy yang terletak di Jalan
Karang Asem 5-A/16G RT.02/RW.08, Tambak Sari, Surabaya. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar