KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus pembunuhan Budi Hartono Tamadjaja kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/10).
Dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari, Lima terdakwa kasus pembunuhan Bos Keramik dan Granit mengajukan nota pembelaan yang dibacakan secara bergantian.
Terdakwa Manasye Rieneke mendapat giliran pertama untuk membacakan pembelaannya, dilanjutkan oleh terdakwa Alex Hermawanto, Tarsono, Fitroni alias Roni, dan Rendro Wibowo.
Dari lima terdakwa, pembelaan terdakwa Alex lah yang disusun paling panjang. Sedangkan terdakwa lainnya hanya beberapa lembar saja.
Selain itu, terdakwa Manasye Rieneke, Tarsono, Fitroni dan Rendro menerima tuntutan jaksa dan meminta majelis hakim yang diketuai Mustofa memberikan keringanan hukuman.
Berbeda dengan terdakwa Alex, meski mengakui ikut dalam pembunuhan ini, namun dia enggan disebut sebagai otak dalam kasus ini.
Bagi Alex, pidana seumur hidup yang di tuntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin sangat tidak relevan dengan perannya dalam tewasnya korban.
"Majelis Hakim lebih mengetahui fakta yang terungkap di persidangan, apa peranan saya dan siapa otak pembunuhan ini,"terangnya.
Saat membacakan nota pembelaannya, terdakwa Manasye Rieneke, Tarsono, Fitroni dan Rendro terlihat menagis, sedangkan terdakwa Alex terlihat lebih tegar,malah pembacaan pledoinya dibacakan dengan suara lantang.
Pernyataan serupa juga diungkapkan Yuliana Heryatiningsih, selaku pengacara para terdakwa. Meski telah membuatkan nota pembelaan masing-masing terdakwa, namun pembelaannya tersebut tidak dibacakan. "Intinya minta keringanan hukuman,"ucapnya pada majelis hakim.
Atas pembelaan tersebut, Jaksa Hasanudin langsung menanggapinya secara tertulis. Pada intinya, pihaknya tetap pada tuntutannya.
Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, para terdakwa dituntut berbeda oleh jaksa Hasanudin. Terdakwa Alex dituntut paling berat yakni hukuman pidana seumur hidup. Sedangkan Manasye Rieneke (Istri Terdakwa Alex) dituntut 18 tahun penjara. Tarsono, Fitroni dan Rendro dituntut 15 tahun penjara.
Tuntutan tersebut sesuai dengan peran dari masing-masing terdakwa atas tewasnya korban.
Kelima terdakwa dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain kelima terdakwa, pembunuhan bos keramik dan granit ini juga melibatkan dua anggota TNI AL aktif yakni WR dan JS. Keduanya disidang terpisah di Pengadilan Mahkamah Militer (Mahmil).
Peristiwa pembunuhan sendiri bermula dari permasalahan hutang piutang antara korban dengan terdakwa Alex. Terdakwa Alex sakit hati karena korban menagih utang dengan marah-marah. Pada 23 Desember 2014, Alex melakukan pertemuan dengan Tarsono dan rekannya. Di situ Alex menyampaikan apa yang dilakukan korban terhadapnya.
Keesokannya, Tarsono disuruh Alex membuntuti korban. Tarsono menculik korban dan membawa keliling di sekitar Surabaya. Saat penculikan, salah satu terdakwa juga mengambil ATM korban dan menguras isinya. Saat korban tak berdaya, terdakwa Alex lantas mengeksekusi korban dengan cara dibekap kepalanya dengan plastik hingga meninggal dunia. Setelah tewas, jasad korban dibuang dan ditemukan warga di Sungai Kaliwatu Ondo hutan Cangar, Dusun Cendi, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Mojokerto dalam kondisi kepala dibungkus kantong plastik. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar