Didakwa Pasal Penipuan dan Penggelapan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan Edi Sofyan, Mantan Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Kota (LKMK) Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo Surabaya akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/10).
Dalam persidangan yang digelar diruang tirta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya menghadirkan tiga orang saksi, Yakni Djaimun Waluyo, Margono dan Sumaryoto.
Ketiga saksi itu diperiksa sesuai dengan peranan mereka saat terjadi peristiwa kasus ini. Dari keterangan tiga saksi yang dihadirkan jaksa, hanya saksi Djaimun Waluyo yang terlihat menyudutkan terdakwa. Mengingat, Djaimun berposisi sebagai saksi korban sekaligus pelapor dalam kasus ini.
Dijelaskan Djaimun, saat peristiwa kasus ini terjadi, Posisinya sebagai kuasa hukum dari ahli waris Akup Supardi untuk mengurus masalah tanah.
Ditengah proses pengurusan tanah tersebut, Djaimun membutuhkan data asal usul tanah dan riwayat letter c yang ada di Kelurahan Kalijudan.
Untuk memperoleh surat-surat tersebut, Djaimun dikenalkan saksi Margono ke terdakwa. Mengingat terdakwa merupakan orang berpengaruh, selain menjabat sebagai Ketua LKMK, terdakwa juga merupakan orang Partai berlambang moncong putih, maka pengurusan surat-surat tersebut dipercayakan ke terdakwa dengan biaya yang disepakati sebesar Rp 50 juta.
Kesepakatan itu akhirnya dibayar dengan Bilyet Giro (BG) Bank BCA Nomor 260506 dan dicairkan pada 4 Agustus 2013 ke rekening terdakwa, dengan janji mampu diselesaikan dalam waktu empat bulan.
Namun, setelah empat bulan dari pencairan uangnya, terdakwa mulai bertingkah dan tidak menyelesaikan pekerjaannya. Setelah tak ada niat baik untuk menyelesaikan, Djaimun melakukan somasi. "Tapi tetap tidak ditanggapi,"terangnya saat persidangan.
Dijelaskan Djaimun, Cek tersebut di serahkan ke terdakwa dirumah Probo Wahyudi di Jalan Merr No 184 Surabaya.
"Itu uang pinjaman dari Probo Wahyudi, dan otomatis saya mengganti uang tersebut,"ucapnya.
Kepercayaan Djaimun semakin tinggi, setelah terdakwa mengatakan akan memindah posisi Subakir sebagai Lurah Kalijudan, jika sang lurah tidak membuatkan surat-surat tersebut. "Saya yakin karena dia bilang begitu, sesudah kami menyerahkan cek nya ke terdakwa dan itu ada saksinya,"jelasnya.
Karena tak ada niat baik, Djaimun pun melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Surabaya. Pada Juli 2015 lalu, Edi langsung ditetapkan sebagai tersangka, penyidikpun langsung menahannya.
Sementara, saksi Margono dan Sumaryoto terlihat memberikan keterangan yang meringankan terdakwa. Meski demikian, terdakwa menyangkal kesaksian nereka.
"Maklumlah, mereka kan masih ada ikatan kerabat, wajar kalau ada ketakutan saat memberikan keterangan,"ujar Jaksa Ahmad Jaya usai persidangan.
Diterangkan Ahmad Jaya, pihaknya mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. Dakwaan tersebut langsung dieksepsi oleh terdakwa dan tim pembelaannya. "Tapi ditolak hakim, makanya kasus ini lanjut ke pembuktian,"terang Ahmad Jaya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar