Pages - Menu

Halaman

Kamis, 22 Oktober 2015

Mantan LKMK Kalijudan Kembali Jalani Persidangan

Jaksa Hadirkan Mantan Lurah dan Sekkel Kalijudan 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan Kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret Edi Sofyan, Mantan Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Kota (LKMK) Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo Surabaya sebagai pesakitan kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/10).


Jaksa menghadirkan Probo Wahyudi sebagai saksi. Probo adalah pemilik Bilyet Giro BCA Nomor 260506 senilai Rp 50 juta,  yang dipinjam saksi pelapor yakni Djaimun Waluyo untuk diberikan ke terdakwa Edi Sofyan sebagai pembayaran pengurusan dokumen tanah milik klien saksi pelapor. Dokumen itu adalah surat asal usul tanah dan riwayat letter c milik Akup Supardi yang tak lain klien dari saksi pelapor.

"BG itu diberikan ke terdakwa di rumah saya, saat itu banyak  saksi yang tau,"jelas Probo saat bersaksi.

Terkait penggunaan BG tersebut dipakai untuk apa, Probo mengaku tidak tau."Untuk apa saya tidak tau, tapi BG itu dicairkan terdakwa pada tanggal 4 Agustus 2013, sehari setelah penyerahan,"terangnya.

Probo membenarkan terkait ucapan terdakwa yang mengaku akan memindah Lurah Kalijudan yakni Subakir bila tak mau membuatkan dokumen tanah tersebut. "Saya dengar kata itu, diucapkan sesudah menerima BG nya," ujarnya.

Pada persidangan sebelumnya, Djaimun Waluyo juga mengungkapan hal yang sama. Namun, itu dibantah oleh terdakwa.

Kasus ini tak menimbulkan kerugian terhadap saksi Probo. Pasalnya, uang yang telah dicairkan terdakwa telah dikembalikan saksi pelapor. "Saya lupa, tapi sudah dikembalikan Pak Djaimun Waluyo,"pungkasnya.

Selain saksi Probo, Jaksa juga menghadirkan Mantan Lurah Subakir dan Suhartatik, staf Kelurahan Kalijudan bagian tanah sebagai saksi.

Kedua saksi itu tak begitu banyak mengetahui, peristiwa pidana yang menjerat Edi Sofyan menjadi terdakwa."Saat masalah ini terjadi saya sudah pindah tugas  menjadi Lurah Dukuh Setro,"jelas Subakir, yang juga diamini saksi Suhartatik.

Dijelaskan Suhartatik, terdakwa memang tidak bisa mengurus dokumen-dokumen surat tanah tersebut, dikarenakan posisi tanah milik Akup Supardi seluas 3170 meter persegi, telah dijual ke pihak lain pada tahun 1976 silam.

"Dijual ke Badrul Munir, selanjutnya dijual ke PT Sinar Galaxy,"terangnya.

Seperti diketahui, terdakwa Edi Sofyan didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan  dan 372 KUHP tentang Penggelapan.

Peristiwa tipu-tipu ini terjadi saat terdakwa menjabat sebagai Ketua LKMK Kelurahan Kalijudan dan nyambi menjadi calo pengurusan tanah.

Ditengah menjalankan pekerjaan sambiannya tersebut, pada 3 Agustus 2013 lalu, terdakwa Edi mendapatkan order pengurusan surat tanah dari Djaimun Waluyo.

Untuk mensukseskan order pekerjaannya, Edi membandrol jasa kepengurusan sebesar Rp 50 Juta.

Kesepakatan itu akhirnya dibayar dengan Bilyet Giro (BG) Bank BCA Nomor 260506 dan dicairkan pada 4 Agustus 2013 ke rekening terdakwa.

Hingga berjalan tiga tahun lamanya, surat-surat tersebut tak kunjung usai. Meski telah dua kali disomasi oleh saksi pelapor, Namun terdakwa tetap mokong dan tak mau menyelesaikan masalah ini   hingga kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada Juli 2015 lalu. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar