Empat Terdakwa Lainnya Juga dapat Korting Hukuman
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis Hakim yang diketuai Mustofa memberikan kortingan hukuman terhadap Lima terdakwa kasus pembunuhan bos keramik dan granit, Budi Hartono Tamadjaja. Para terdakwa divonis berbeda dan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin dari Kejari Tanjung Perak.
Dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang sari, Senin (12/10) tidak mengungkap siapa dalang atau otak kasus pembunuhan ini, Meski kelima terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Alex Hermawanto, salah satu terdakwa yang dianggap jaksa sebagai otak pembunuhan ini hanya terbukti turut serta melakukan pembunuhan. Alex lolos dari hukuman pidana penjara seumur hidup. Dia hanya divonis 20 tahun penjara.
Sedangkan, terdakwa Manasye Rieneke (Istri Alex,red) juga ikut merasakan angin segar. Hakim Mustofa hanya menghukum wanita berkerudung ini dengan vonis 13 tahun penjara, meski sebelumnya jaksa menuntutnya dengan hukuman 15 tahun penjara.
Sementara, terdakwa Rendro dan Fitroni turut merasakan kortingan vonis Hakim Mustofa, Terdakwa Rendro divonis 12 tahun penjara dan terdakwa Fitroni dihukum 10 tahun penjara. Keduanya lolos dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara.
Dari Keempat terdakwa tersebut, hanya terdakwa Tarsono yang dihukum sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.
Selain terbukti melakukan pembunuhan berencana, kelima terdakwa juga dinyatakan terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.
"Selain terbukti melanggar pasal dalam dakwaan primair ke satu, Para terdakwa juga terbukti melanggar pasal dalam dakwaan primair ke dua, yakni melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2,"ucap Hakim Mustofa saat membacakan amar putusannya.
Keterangan yang berbelit-belit menjadi pertimbangan hal yang memberatkan dalam vonis tersebut. Selain itu pembunuhan yang dilakukan dianggap kurang manusiawi."Hal yang meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya,"kata Hakim Mustofa dalam persidangan.
Ironisnya, barang bukti berupa mobil Innova milik terdakwa Alex yang digunakan sebagai salah satu sarana transportasi untuk membunuh korban tidak disita, melainkan dikembalikan ke terdakwa Alex.
"Sedangkan mobil Mazda milik korban dikembalikan ke keluarga korban dan mobil Avanza yang disita penyidik dikembalikan ke saksi Endang Hastuti Ningrum sebagai pemilik mobil,"jelas Hakim Mustofa.
Atas vonis tersebut, Terdakwa Rendro dan Fitroni langsung menerima putusan hakim, Sedangkan terdakwa Alex,Manasye dan Tarsono menyatakan pikir-pikir. Sebaliknya, Jaksa Hasanudin langsung menyatakan sikap dan melakukan upaya hukum atas vonis hakim.
"Untuk vonis para terdakwa, kami nyatakan banding,"kata jaksa Hasanudin menjawab pertanyaan Hakim Mustofa.
Usai persidangan, Veragustin alias Veve, istri korban yang ikut menyaksikan pembacaan vonis kelima pembunuh suaminya tersebut merasa tak puas dengan vonis hakim.
Meski mengaku menghormati putusan hakim, Veve akan tetap mengawal kasus yang menyebabkan kematian suaminya. "Pastinya saya tidak puas, tapi saya tetap menghormati putusan hakim. Dan saya akan meminta perlindungan hukum agar mereka dihukum berat, nyawa harus dibayar dengan nyawa,"ucapnya usai persidangan.
Seperti diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim Mustofa disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa.
Pembunuhan bos keramik dan granit ini juga melibatkan dua anggota TNI AL aktif yakni WR dan JS. Keduanya disidang terpisah di Pengadilan Militer.
Peristiwa pembunuhan sendiri bermula dari permasalahan hutang piutang antara korban dengan terdakwa Alex. Terdakwa Alex sakit hati karena korban menagih utang dengan marah-marah. Pada 23 Desember 2014, Alex melakukan pertemuan dengan Tarsono dan rekannya. Di situ Alex menyampaikan apa yang dilakukan korban terhadapnya.
Keesokannya, Tarsono disuruh Alex membuntuti korban. Tarsono menculik korban dan membawa keliling di sekitar Surabaya. Saat penculikan, salah satu terdakwa juga mengambil ATM korban dan menguras isinya. Saat korban tak berdaya, terdakwa Alex lantas mengeksekusi korban dengan cara dibekap kepalanya dengan plastik hingga meninggal dunia. Setelah tewas, jasad korban dibuang dan ditemukan warga di Sungai Kaliwatu Ondo hutan Cangar, Dusun Cendi, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Mojokerto dalam kondisi kepala dibungkus kantong plastik. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar