Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 13 Oktober 2015

Perwali IUTS Turun, Dewan Instruksikan Tutup 121 Minimarket

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah diberikan waktu selama 3,5 bulan atau sedikitnya 105 hari kalender untuk pengurusan ijin, ternyata di wilayah Kota Surabaya masih terdapat 121 Minimarket dengan berbagai label perusahaan pasar swalayan yang belum berusaha mengurus kelengkapan ijinnya (IUTS). Untuk itu Komisi B DPRD Surabaya menginstruksikan kepada instansi terkait (Disperindag dan Satpol-PP) untuk segera menutup secepatnya.
Rencana penutupan 121 minimarket di wilayah hukum Pemkot Surabaya ini disampaikan Eddy Rahmat Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, bahwa pihaknya telah meminta jadwal penutupan dari Disperidag sebagai stakeholder.

“Kami sudah memberikan waktu 3,5 bulan untuk mengurus ijinnya, tetapi hingga sekarang, ternyata masih ada sekitar 131 Minimarket yang tidak mempunyai itikad baik untuk mengurus, kajian soseknya saja belum,” terangnya sesaat sebelum rapat paripurna tentang APBDP (perubahan/PAK) 2015 dimulai. Senen (12/10/2015)

Menurutnya, tidak ada lagi waktu untuk toleransi, karena waktu yang diberikan dianggap cukup, sehingga langkah eksekusi penertiban/penutupan harus segera dilaksanakan oleh Pemkot Surabaya.

“Menurut kami waktu yang diberikan sudah cukup, bahkan peringatan juga sudah dilakukan, karena tempat mereka sudah ditempeli tanda silang oleh Disperindag, untuk itu, kami minta untuk dilakukan eksekusi penutupan segera, harusnya mulai hari ini, tetapi Indag (Disperindag) masih meminta waktu untuk revew datanya, saat kami minta schedulenya,” jelas politisi asal Hanura ini. “Kami minta besok (Selasa. 13/10/2015) schedule nya harus sudah masuk ke kami,” sambungnya.

Dijelaskan oleh Eddy jika dari 131 usaha minimarket yang tersebar di wilayah hukum Kota Surabaya ini ternyata terdiri dari hampir semua perusahaan pasar swalayan.

“Dari 121 Minimarket yang belum berijian, itu terdiri dari berbagai perusahaan, bahakan hampir semuanya ada, ini hasil Rapim kemarin, karena Perwali IUTS sudah ada, maka tidak alasan lagi bagi Pemkot untuki tidak menertibkan keberadaannya, kami juga sudah tidak bisa memberikan toleransi apapun terkait hal ini, harus ditutup dulu, setelahnya baru dibicarakan lagi,” tambahnya.

Kepada Pemkot Surabaya (Disperindag dan Satpol-PP), Eddy meminta agar rekomendasi Komisinya untuk menutup 131 minimarket bodong (illegal) ini segera dilaksanakan.

“Kami minta agar Pemkot Surabaya yang dalam hal ini Disperindag dan Satpol-PP untuk bertindak tegas terkait hal ini, karena Perwalinya sudah ada, jangan lagi ada permainan lagi,” tandasnya, hanya saja Eddy tidak menjelaskan apa yang dimaksud permainan itu. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar