Pages - Menu

Halaman

Selasa, 27 Oktober 2015

PT Gala Bumi Perkasa cabut gugatan penyebab Risma jadi tersangka

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) PT Gala Bumi Perkasa resmi mencabut gugatan di Dit Reskrimum Polda Jatim terkait masalah Pasar Turi yang menyebabkan mantan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini tersangka, Senin (26/10/2015).

Pencabutan itu dilakukan Manajer HRD sekaligus Humas PT Gala Bumi Perkasa, Adi Samsetyo, dengan harapan tidak ingin masalah Pasar Turi menjadi konsumsi politik jelang Pilwali Surabaya 2015. “Kami tidak ingin masalah ini menjadi konsumsi politik. Tujuan kami kan ada titik temu dalam masalah Pasar Turi sehingga bisa segera beroperasional,” terangnya di Polda Jatim.

Menurutnya, kasus Pasar Turi yang dilaporkan PT Gala Bumi Perkasa sudah tidak dilanjutkan karena sudah ada wacana dikeluarkan Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3). Karena itu, mantan Anggota DPRD Jatim ini mengaku kaget ketika ada kabar Tri Rismaharini ditetapkan tersangka. “Sebenarnya akhir September lalu sudah ada wacana SP3 dan gelar perkara. Makanya kami kaget dengar Bu Risma tersangka,” tambahnya.

Seperti diberitakan, calon Walikota yang diusung PDIP dan bakal bertarung dalam Pilwali Surabaya 2015, Tri Rismaharini yang akrab dipanggil Risma, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus Pasar Turi.

Informasi penetapan tersangka yang disematkan pada calon incumbent dalam Pilwali Surabaya 2015 itu muncul dari berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. “SPDP-nya sudah kami terima dari penyidik Polda Jatim,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto, Jumat (23/10/2015).

Dalam berkas SPDP itu, Polda Jatim menetapkan Tri Rismaharini sebagai tersangka sejak 28 Mei lalu. “Kemudian penyidik mengirim SPDP itu dan baru diterima Kejati Jatim pada 30 September lalu,” sambung Romy.

Perlu diketahui, Tri Rismaharini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang. Pasal ini mengancam tersangka dengan hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Sebelumnya, Walikota Surabaya yang terdaftar sebagai calon dalam Pilwali Surabaya 2015 ini dilaporkan pedagang Pasar Turi terkait pemindahan lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS).

Kasus itu bisa menjadi sandungan bagi Tri Rismaharini yang berduet dengan Wisnu Sakti Buana dalam Pilwali Surabaya 2015. Pasalnya, pasangan yang diusung PDIP ini harus bersaing melawan Rasiyo-Lucy Kurniasari pada 9 Desember nanti. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar