KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Yuji Ossel, Owner PT Tiga Daratan dinyatakan terbukti bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Oleh Musa Arief Aini, Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang sebelumnya menuntut pengusaha berstatus terdakwa ini dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 81 miliar.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,"ucap Hakim Musa saat membacakan amar vonis dalam persidangan yang digelar diruang tirta, Selasa (20/10).
Selain menghukum badan, Yuji juga dihukum denda sebesar Rp 60 miliar."Sesuai ketentuan yang berlaku, bila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,"sambung Hakim Musa.
Dalam amar putusannya, Yuji dianggap bersalah melanggar pasal 39 ayat 1 tentang perpajakan Undang Undang No. 28 Tahun 2007 tentang perpajakan.
Pertimbangan yang meringankan dalam putusan tersebut, dikarenakan terdakwa Yuji telah memiliki niat baik ,yakni sudah melakukan pembayaran pajak sebesar Rp 24.595.396.000. ( dibaca : dua puluh empat miliar,lima ratus sembilan puluh lima juta, tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). "Terdakwa juga berlaku sopan dan berterus terang selama persidangan,"terang Hakim Musa.
Vonis hakim ini tak langsung diterima, terdakwa Yuji dan Yudistira selaku penasehat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Kalimat serupa juga diucapkan jaksa Jolvis.
Seperti diketahui, perkara ini pertama kali diungkap dan disidik Dirjen Pajak dan dilimpahkan ke Kejati Jatim atas rekomendasi dari Kejagung RI.
Terdakwa Yuji dianggap sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) atas nama PT TD yang isinya tidak benar dengan cara tidak melaporkan seluruh hasil penjualan dalam SPT tahunan PPh Badan dan SPT masa PPN. Perbuatan tersangka ini dilakukan dalam kurun waktu sejak Januari 2005 sampai Januari 2007.
Terdakwa juga dianggap mengelabuhi petugas pajak dengan cara membuka dua rekening untuk menampung hasil penjualan yaitu rekening yang penjualannya dilaporkan dalam SPT dan rekening yang penjualannya tidak dilaporkan dalam SPT atau melaporkan sebagian penjualan dalam SPT. Selain itu, tersangka juga memungut PPN atas penjualan terhadap konsumen namun tidak disetorkan ke kas negara. Perbuatan terdakwa dianggap merugikan uang negara sebesar Rp 40,6 miliar.
Selain terdakwa Yuji, kasus serupa juga menjerat terdakwa Nancy Wahyuti Sungkono dan Agus Sumarwoto (berkas terpisah). Agus merupakan konsultan pajak, yang dianggap membantu atau ikut serta melakukan penggelapan pajak.
Oleh Kejari Surabaya, Nancy dituntut 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 9,4 miliar. Sedangkan Agus dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 740 juta.
Nancy dan Agus pun masih menunggu putusan hakim, yang sedianya akan dibacakan pekan depan. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar