Pages - Menu

Halaman

Minggu, 25 Oktober 2015

TMMD Non Fisik di SMUN 110 KOJA

KABARPROGRESIF.COM : (Jak Utara) Kegiatan TMMD ke 95 Non Fisik di wil Koramil 01/Koja Priuk Jakarta Utara Obyek SMUN 110 jl Bendungan Melayu No 80 Kel Koja Kec Koja Tempat di Aula SMUN 110. Narasumber Kpt Chk M Sofzudin Kumrem 052/Wkr.

Bahwa setiap orang sama kedudukan di depan hukum Equality bifore the law , jadi setiap warga Negara Indonesia atau siapun yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah NKRI akan mendapat sanksi hukum.

Pasal 2 KUHP : ketentuan pidana dalam Undang- undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia.

Jika terjadi tindak Pidana setiap orang dapat melakukan.

1. Laporan : Pemberitahuan telah terjadi tindak pidana kepada pihak yang berwajib / Berwenang  dapat di lakukan oleh setiap orang yang menyaksikan terjadinya suatu tidak pidana.

2.Pengaduan ; pemberitahuan telah terjadi tindak pidana di sertai terluka agar pelaku di tuntut sesuai hukum yang berlaku kepada Pihak yang berwajib  hanya dapat di lakukan oleh korban , wali bagi orang yang belum dewasa / orang yang di rugikan atas terjadinya tindak pidana tersenut.

3. Tetangkap Tangan;

Tertangkapnya seseorang pada saat melakukan tindak  pidana sesaat setelah di ketahui terjadi tindak pidana , sesaat setelah di temukan alat yang di gunakan untuk melakukab tindak pidana . Dapat di lakukan oleh setiap orang yang menyaksikan terjadinya tindak pidana tersebut.

Dalam hal ada laporan, pengaduan, atau tertangkap tangan ,maka penyelidik ( Polisi) harus melakukan penyelidikan dan setelah di temukan 2 alat bukti yang syah perkara tersebut di limpahkan ke Jaksaan untuk di lakukan penuntutan kemudian jaksa melimpahkan ke Pengadilan untuk di sidangkan.

Sebelum ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap( BHT) Berlaku asas praduga tak bersalah. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar