KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Informasi penetapan tersangka yang disematkan pada calon incumbent dalam Pilwali Surabaya 2015 itu muncul dari berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. “SPDP-nya sudah kami terima dari penyidik Polda Jatim,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto, Jumat (23/10/2015).
Dalam berkas SPDP itu, Polda Jatim menetapkan Tri Rismaharini sebagai tersangka sejak 28 Mei lalu. “Kemudian penyidik mengirim SPDP itu dan baru diterima Kejati Jatim pada 30 September lalu,” sambung Romy.
Perlu diketahui, Tri Rismaharini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang. Pasal ini mengancam tersangka dengan hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Sebelumnya, Walikota Surabaya yang terdaftar sebagai calon dalam Pilwali Surabaya 2015 ini dilaporkan pedagang Pasar Turi terkait pemindahan lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS). (arf)
Jumat, 23 Oktober 2015
Home »
Metropolis
» Tri Rismaharini, dijadikan tersangka Polda Jatim terkait kasus Pasar Turi
0 komentar:
Posting Komentar