
Dalam berkas SPDP itu, Polda Jatim menetapkan Tri Rismaharini sebagai tersangka sejak 28 Mei lalu. “Kemudian penyidik mengirim SPDP itu dan baru diterima Kejati Jatim pada 30 September lalu,” sambung Romy.
Perlu diketahui, Tri Rismaharini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang. Pasal ini mengancam tersangka dengan hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Sebelumnya, Walikota Surabaya yang terdaftar sebagai calon dalam Pilwali Surabaya 2015 ini dilaporkan pedagang Pasar Turi terkait pemindahan lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS). (arf)
0 komentar:
Posting Komentar