KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam pemeriksaan persidangan kasus korupsi dana hibah Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim), terungkap adanya fakta baru, bahwa ada dana hibah dari APBD Jatim pada Kadin Jatim ternyata disetorkan dan dipakai oleh PT Mitra Muda Inti Berlian (PT MMIB) yang merupakan pengelola sebuah klub sepakbola yakni Persebaya yang sekarang merubah nama menjadi Surabaya United.
Demikian disampaikan oleh Khoidin dari Forum Mahasiswa Hukum Surabaya setelah mengikuti jalannya proses persidangan kasus tersebut di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) Surabaya, di jalan raya Sedati, Juanda surabaya.
Dalam pemeriksaan didepan sidang pengadilan tipikor itu terungkap dari keterangan terdakwa Diar Kusuma Putra bahwa disetorkannya dana hibah Kadin jatim ke ke PT MMIB dan dipergunakan untuk pembiayaan klub sepakbola itu adalah sepengetahuan ketua umum Kadin Jatim, La NYalla Mattalitti.
"Oleh karena itu sudah selayaknya bahwa ketua umum Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti dijadikan tersangka/ terdakwa", ujarnya.
"Karena selain keterangan yang didapat dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan tipikor itu, juga sudah ada alat bukti lain, yakni bahwa seluruh cek untuk pencairan uang dana hibah dari rekening Kadin Jatim yang kemudian dipakai untuk kegiatan2 yang diduga fiktif & dikorupsi itu, semua adalah ditandatangani oleh La NYalla Mattalitti", kata Khoidin
Alat bukti lain lagi adalah, bahwa dalam NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) dan pakta integritas penerimaan dana hibah dari APBD Jatim untuk Kadin Jatim yang berdasarkan berbagai peraturan perundangan, dinyatakan bahwa penandatangan pakta integritas dan pimpinan lembaga penerima hibah adalah bertanggungjawab secara mutlak secara perdata dan secara pidana jika dana hibah dikorupsi atau dipergunakan tidak sebagaimana mestinya.
Berdasar peraturan2 itu, hal ini tidak boleh didelegasikan, karena jika pakta integritas/NPHD belum ditandatangani LaNyalla maka dana hibah dari APBD tidak akan masuk rekening Kadin Jatim,
"Dalam kasus ini yang menandatangani pakta integritas dan juga merupakan ketua umum Kadin Jatim adalah La Nyalla Mattalitti", tambahnya.
Menurut Khoidin, sungguh aneh jika ada tindak pidana korupsi,seperti kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim ini, lalu pertanggungjawabannya bisa didelegasikan tapi saat menerima dana hibah, kewenangan tidak bisa didelegasikan.
"Ini bisa menjadi preseden buruk bagi perkembangan hukum di Indonesia, karena bisa memberi contoh buruk dimasa depan. Bayangkan saja nanti ada orang korupsi atau ada orang membunuh, tapi yang dijadikan tersangka/terdakwa adalah pembantu dari si pelaku, dengan alasan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana itu sudah didelegasikan pada pembantunya", pungkasnya. (@/arf)
Demikian disampaikan oleh Khoidin dari Forum Mahasiswa Hukum Surabaya setelah mengikuti jalannya proses persidangan kasus tersebut di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) Surabaya, di jalan raya Sedati, Juanda surabaya.
Dalam pemeriksaan didepan sidang pengadilan tipikor itu terungkap dari keterangan terdakwa Diar Kusuma Putra bahwa disetorkannya dana hibah Kadin jatim ke ke PT MMIB dan dipergunakan untuk pembiayaan klub sepakbola itu adalah sepengetahuan ketua umum Kadin Jatim, La NYalla Mattalitti.
"Oleh karena itu sudah selayaknya bahwa ketua umum Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti dijadikan tersangka/ terdakwa", ujarnya.
"Karena selain keterangan yang didapat dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan tipikor itu, juga sudah ada alat bukti lain, yakni bahwa seluruh cek untuk pencairan uang dana hibah dari rekening Kadin Jatim yang kemudian dipakai untuk kegiatan2 yang diduga fiktif & dikorupsi itu, semua adalah ditandatangani oleh La NYalla Mattalitti", kata Khoidin
Alat bukti lain lagi adalah, bahwa dalam NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) dan pakta integritas penerimaan dana hibah dari APBD Jatim untuk Kadin Jatim yang berdasarkan berbagai peraturan perundangan, dinyatakan bahwa penandatangan pakta integritas dan pimpinan lembaga penerima hibah adalah bertanggungjawab secara mutlak secara perdata dan secara pidana jika dana hibah dikorupsi atau dipergunakan tidak sebagaimana mestinya.
Berdasar peraturan2 itu, hal ini tidak boleh didelegasikan, karena jika pakta integritas/NPHD belum ditandatangani LaNyalla maka dana hibah dari APBD tidak akan masuk rekening Kadin Jatim,
"Dalam kasus ini yang menandatangani pakta integritas dan juga merupakan ketua umum Kadin Jatim adalah La Nyalla Mattalitti", tambahnya.
Menurut Khoidin, sungguh aneh jika ada tindak pidana korupsi,seperti kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim ini, lalu pertanggungjawabannya bisa didelegasikan tapi saat menerima dana hibah, kewenangan tidak bisa didelegasikan.
"Ini bisa menjadi preseden buruk bagi perkembangan hukum di Indonesia, karena bisa memberi contoh buruk dimasa depan. Bayangkan saja nanti ada orang korupsi atau ada orang membunuh, tapi yang dijadikan tersangka/terdakwa adalah pembantu dari si pelaku, dengan alasan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana itu sudah didelegasikan pada pembantunya", pungkasnya. (@/arf)