Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 24 November 2015

Alasan Sakit, Eks Kepala Kemenag Surabaya Mangkir

Kesandung Korupsi Dana operasional KUA sebesar Rp 600 juta 


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Syaifullah Anshari,Mantan Kepala Kemenag Surabaya mangkir dari pemeriksaan tahap II sebagai tersangka perkara dugaan kasus korupsi dana operasional KUA sebesar Rp 600 juta.

Mangkirnya Syaifullah Anshari dari panggilan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Surabaya dikarenakan dirinya mengalami gangguan kesehatan."Tadi Lawyer nya datang bawa surat dokter, dan minta pemeriksaan tahap II nya ditunda satu minggu,Tepatnya Rabu depan,"ujar Didik Farkhan,  Kajari Surabaya, Selasa (24/11).

Aksi mangkir Syaifulah tak menyurutkan Kejari Surabaya untuk melayangkan panggilan kedua. "Sepanjang ada keterangan ketidakhadirannya, Kami anggap masih koopratif dan kami kembali panggil untuk panggilan kedua, "pungkasnya.

Saat ditanya, apakah pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Syaifullah, Didik hanya tertawa kecil.

Dalam kasus ini, Didik mengaku baru menetapkan satu tersangka saja, Tapi tak menutup kemungkinan bisa bertambah."Baru satu, bisa saja bertambah, tapi kita lihat perkembangannya dalam persidangan,"jelasnya.

Perkara ini bermula ketika Kemenag Surabaya menerima kucuran dana operasional dari DIPA 2013-2014. Saat itu, Kemenag Surabaya dikepalai Syaifullah Anshari. Sedianya, uang negara itu dialokasikan untuk operasional lima seksi, yakni Seksi Pendma, Seksi PHU, Seksi Pais, Seksi PD Pontren dan Seksi Bimas.

Selain itu, uang operasional Rp 3 juta per bulan untuk setiap KUA di Surabaya juga dipotong. Begitu cair, KUA menerima lebih kecil dari nominal seharusnya. Pemotongan diduga atas perintah Syaifullah."Hitungan kerugiannya Rp 600 juta,"terang Didik.

Ketika kasus ini dibidik Kejari Surabaya,  Syaifullah Anshari sudah tidak lagi bertugas di Kemenag Surabaya. "Sekarang menjadi Kepala Kemenag Jombang"terang Didik. (Komang).

0 komentar:

Posting Komentar