Pages - Menu

Halaman

Rabu, 04 November 2015

Bos Toko Elektronik Divonis 8 Bulan Penjara

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lantaran menjual memory card palsu ditempat usahanya, terdakwa Sujianto (33) Warga Simo Pomahan Baru ini harus berhadapan dengan permasalahan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Selasa (2/11), Sujianto menjalani persidangan. Dengan menggunakan rompi berwarna merah dan bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya , bertempat diruang sidang garuda, Sujianto secara seksama mendengarkan pembacaan amar putusan kasusnya, yang dibacakan Ferdinandus selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

Pada amar putusannya, hakim menyatakan, akibat ketidak hati-hatian terdakwa membeli sebuah produk palsu berdampak hukum pada diri terdakwa sendiri. Terdakwa harus menanggung atas penjualan memory card palsu merk V Gen yang dibeli dari sales bernama Ayung.

Penyangkalan ketidaktahuan terdakwa menjual produk palsu itu ditolak hakim, mengingat, harga yang dibeli terdakwa jauh lebih murah dibanding yang asli.

Sehingga hakim menganggap, terdakwa mendapat keuntungan lebih besar atas penjualan memory card palsu itu. "Akibat kecerobohan terdakwa menimbulkan kerugian hukum bagi terdakwa dan merugikan PT Intergrita Solution selaku pemilik merk,"terang Hakim Ferdiandus saat membacakan amar putusannya.

Hakim sependapat dengan dakwaan jaksa dan menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 91 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1991 tentang merk.

Meski sependapat, tapi Sujianto divonis 4 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) Darwati. "Menjatuhkan vonis 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsidair 1 bulan kurungan,"ucap Hakim Ferdinandus.

Vonis itu tak langsung diterima terdakwa, melalui pengacaranya, Sujianto menyatakan pikir-pikir. Sedangkan jaksa Darwati yang tadinya menerima putusan itu meralat pernyataannya dan menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, kasus ini diungkap oleh manajemen perusahaan V Gen. Saat itu Nato Nagara, Supervisor V Gen mencurigai terdakwa memproduksi memory card palsu dan dipasarkan di toko elektronik milik  terdakwa yakni Toko Sumber Rejeki di pusat grosir Surabaya (PGS).

Setelah diselidiki, ternyata memory card yang dijual terdakwa, memang  mirip dengan aslinya, tetapi setelah diteliti secara detail, memang ada perbedaan yakni kemasannya tidak sesuai dengan standart. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar