Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 21 November 2015

Budiman dan Aripin Lolos Hukuman Mati

Terbukti  Melakukan Pemufakatan Jahat Menjadi Perantara Sabu Seberat 8 Kg 


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perkara narkoba jenis sabu seberat 8 Kilogram, yang menjerat dua warga jalan Kapasari Surabaya, Budiman alias Sinyo bin I Made Sudjana dan Mohammad Aripin alias Yongki memasuki babak akhir.


Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis berbeda terhadap kedua terdakwa. Mereka disidang secara terpisah dengan majelis hakim dan jaksa yang berbeda.

Budiman disidang terlebih dahulu, Oleh majelis hakim yang diketuai Tugiyanto, Budiman  dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat sebagai perantara narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Meski sependapat dengan dakwaan jaksa yang mendakwa terdakwa Budiman melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 , Namun hakim tak sependapat dengan tuntutan jaksa Nurhayati dan Catherine yang sebelumnya menuntut terdakwa Budiman dengan hukuman pidana mati. "Menghukum terdakwa dengan pidana seumur hidup,"Ucap Hakim Tugiyanto saat membacakan amar putusannya dalam persidangan yang digelar diruang garuda, Kamis (21/11).

Atas putusan tersebut jaksa Nurhayati dan Catherine masih menyatakan pikir-pikir, senada juga disampaikan terdakwa Budiman melalui Adven Dio selaku Pengacarany dari Kantor Hukum Yuliana Heryatiningsih.

Terpisah, Nasib mujur juga diterima Mohammad Aripin (terdakwa lain, dalam berkas terpisah). Terdakwa Aripin  juga lolos dari tuntutan mati yang dijeratkan jaksa Rotua Puji Astutik. Dia hanya dihukum 20 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ferdinandus.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijerat dengan pidana denda sebesar Rp 5 miliar dan sesuai ketentuan, jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan.

"Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009,"ucap Hakim Ferdinandus saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Vonis ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, pasalny, Jaksa Rotua dan terdakwa Aripin melalui M Hakim Yunisar selaku pengacaranya belum menentukan sikap dan menyatakan pikir-pikir.

Menyikapi putusan hakim, Kasipidum Kejari Tanjung Perak, Ahmad Patoni yang ikut memantau jalannya pembacaan vonis kedua terdakwa, mengaku akan melakukan perlawanan atas putusan hakim PN Surabaya. Sikap perlawanan itu akan dilakukan dalam 7 hari kedepan, pasca dibacakan ikhtisar vonis ini."Sementara pikir-pikir dulu, kita punya waktu 7 hari, tapi kedepannya, kami pasti banding,"ucap Patoni saat dikonfirmasi.

Ringannya putusan hakim ini dikarenakan, Budiman dan Aripin bukanlah pemilik barang, mereka hanya sebagai perantara saja. Barang haram berbentuk kristal putih yang dibungkus dalam beberapa bungkus plastik siap edar itu milik Feri alias Alex, yang hingga putusan kasus ini belum berhasil ditangkap oleh Polisi.

Seperti diketahui, Kasus yang menjerat  kedua terdakwa ini diungkap Satreskoba Polrestabes Surabaya, Maret 2015 lalu. Mulanya, polisi menangkap Taufik Rizal bin Faizin (terdakwa berkas terpisah) yang kedapatan mengedarkan sabu. Kepada penyidik ia mengaku mendapatkan sabu dari Budiman. Polisi lalu menangkap Budiman di rumah kontrakannya di Gedangan, Sidoarjo.

Dari tangan terdakwa, polisi berhasil menyita barang bukti, di antaranya, berpoket-poket sabu total seberat 8 kilogram yang disimpan dalam kardus sepatu dan  tas koper.

Terdakwa Budiman berperan sebagai stokis atau gudang dan kurir . Sabu tersebut berasal dari Alex, bandar yang dikenalnya saat mendekam di Rutan Medaeng.

Dalam menjalankan bisnis haramnya, Budiman hanya menunggu perentah dari Alex, mulai  dari pengambilan sabu hingga pendistribusiannya. Dari pendistribusian itulah, Budiman mendapatkan upah sebesar Rp 5 Juta setiap berhasil mengirim maupun menjual 1 kg sabu  tersebut.

Dari fakta persidangan juga terungkap, dalam sebulan, Budiman bisa meraup rupiah rata-rata sebesar Rp 25 juta. Mengingat omzet penjulan maupun pengiriman sabunya mencapai 5 Kg perbulannya.

Sedangkan terdakwa Aripin diketahui baru mendapatkan upah sebanyak 3 kali, masing-masing Rp 1 juta untuk setiap pengiriman.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar