Sidang Perdana, Kurator Rudi Mangkir
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Gugatan perdata yang dilayangkan kurator Rudi Indrajaya terhadap media online suarahukum.com di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dianggap ngawur dan berlandaskan hukum. Gugatan perbuatan melawan hukum itu terkait adanya pemberitaan yang dianggap menyudutkan dirinya.
Berita berjudul "Gelapkan Rp 23 Miliar, Kurator Rudy Indrajaya Tidak Ditahan", dimuat suarahukum.com pada 6 Oktober 2014 lalu. Jedah setahun kemudian Rudi Indrajaya mulai action akan karya tulis sang jurnalis yang dianggap merugikan dirinya.
Tanpa memberikan hak jawabnya, Rudi wadul ke Dewan Pers, Namun surat yang dilayangkannya pada 31 Agustus 2015 lalu, tak direspon Dewan Pers. "Sampai sekarang Dewan Pers tidak pernah menyatakan media suarahukum.com melanggar Undang-Undang Pers,"Terang Okky F Suryatama selaku kuasa hukum suarahukum.com di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (17/10).
Diterangkan mantan divisi advokasi dan serikat pekerja aliansi jurnalis independen (Aji), sebelum gugatan ini diajukan, Kurator Rudi pernah melakukan pertemuan dengannya. Pertemuan yang disebut mediasi itu meminta agar, berita terkait dirinya dicabut dari website suarahukum.com, tapi permohonan itu tidak dapat dikabulkan manajemen suarahukum.com.
"Kami sudah tawarkan untuk hak jawab,tapi tidak mau, lha kok sekarang ajukan gugatan perdata,"ujar Okky.
Dalam gugatan perdata Nomor 898/Pdt.G/2015/PN.SBY, Rudi meminta konpensasi atau ganti rugi sebesar Rp 10 milar berdalih karena nama baiknya tercoreng dan menimbulkan perasaan malu.
Selain itu pada gugatan nomor 24, Rudi juga meminta denda Rp 5 juta setiap harinya, setiap kali tergugat lalai untuk membayarnya dan dihitung sejak gugatan ini didaftarkan di PN Surabaya.
Sedangkan, pada alasan nomor 25, Rudi juga meminta agar tergugat meminta jaminan dan dikenakan uang paksa setiap harinya Rp 1 juta dan dihitung dari incracht nya perkara ini."Gugatan ini adalah gugatan yang dilakukan orang pengangguran,"pungkas Okky.
Sementara Kasi Muhammad Ilham, Praktisi Hukum yang biasa sidang di PN Surabaya memandang gugatan Kurator Rudi Indrajaya layak ditolak, mengingat gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) harus ada unsur pidananya." Pekerja Pers itu juga dilindungi undang undang, sehingga harus ditempuh dulu secara undang undang pers, dan jika terbukti dasar itulah untuk melaporkan pidananya, baru digunakan dasar untuk menggugat PMH nya, tapi kalau itu tidak dilalui, maka gugatan itu layak ditolak,"terang pria yang akrab disapa Ilham.
Terpisah, persidangan perdana perkara ini tidak jadi digelar, lantaran Rudi Indrajaya selaku pemohon mangkir dari persidangan. Persidangan ini sendiri sedianya akan disidangkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Sudarwin selaku ketua, Musa Arief Aini dan Tahsin selaku hakim anggota. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar