KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lantaran mencabuli anak majikannya VE, yang masih berusia 9 tahun ,
Prisa Wardhana (34) Warga Jalan Prapen Surabaya ini dipastikan bakal mendekam dipenjara lebih lama lagi.
Oleh majelis hakim yang diketuai Ferdinandus, Terdakwa yang bekerja sebagai Supir pribadi ini, divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Vonis itu dibacakan dalam persidangan yang digelar diruang garuda PN Surabaya, Senin (30/11).
Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan atau dengan tipu muslihat berupa bujuk rayu untuk melakukan perbuatan cabul. "Terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014, Perubahan UU No 22 Tahun 2012 tentang perlindungan anak,"Ucap Hakim Ferdinandus saat membacakan amar putusannya.
Dijelaskan dalam amar putusan, peristiwa cabul itu terjadi pada Nopember 2015 lalu. Saat itu terdakwa sedang mengantar korban untuk berenang di Apartemen Water Palace.
Usai berenang, terdakwa memandikan korban dikamar 0108 Apartemen Water Palace. "Lalu terdakwa meminta korban untuk tidur miring di sofa kanar tamu, selanjutnya terdakwa meminta korban untuk menggigit dan mengocok kemaluannya, tapi ditolak korban. Lantas terdakwa memasukan penisnya ke dubur korban dengan cara berulang ulang hinga terjadi klimaks,"terang hakim Ferdinandus.
Aksi terdakwa berakhir setelah ibu korban mengetahui anaknya sering buang air besar yang tidak sewajarnya. Setelah didesak, Korban pun mengaku telah disodomi oleh terdakwa."Hasil viaumnya menunjukan telah terjadi luka akibat benda tumpul,"ucap Hakim Ferdinadus.
Dijelaskan dalam putusan, Terdakwa bekerja sebagai supir pribadi orang tua korban. Selain bertugas mengantar korban ke sekolah , terdakwa juga mengantar terdakwa berenang. "Terdakwa bekerja sebagai supir sejak Januari 2015, saat itu ayah korban yang berprofesi sebagai dokter tak lagi bisa mengantar jemput putranya, makanya menerima terdakwa bekerja ditempatnya,"terang Hakim Ferdinandus.
Alasan pemberat dalam vonis hakim ini, dikarenakan perbuatan terdakwa merusak masa depan korban yang masih berusia 9 tahun.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Ahmad Jaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, Subsidair 3 bulan penjara.
Vonis inipun tak langsung diterima, terdakwa dan jaksa masih menyatakan pikir-pikir. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar