KABARPROGRESIF.COM : (Sumenep) Komandan Kodim 0827/Sumenep menghadiri Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan tentang Desa di Kabupaten Sumenep yang digelar Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bertempat di Hallroom Hotel C 1 Sumenep, agar 'melek' hukum. Rabu 25 November 2015
Drs. Sudarmawan, M.Si Pj Bupati Sumenep, Rabu, mengatakan sosialisasi Undang-undang tersebut dilaksanakan karena mengingat masih banyaknya aparatur pemerintahan desa yang belum memahami undang-undang secara mendalam.
"Dengan sosialisasi sering dilaksanakan nantinya para aparatur desa dapat memahami undang-undang dan persoalan yang terjadi dimasyarakat sehingga masyalah yang ditemui dapat terselesaikan sesuai dengan aturan," katanya.
Selain itu, lanjutnya, nantinya para aparatur pemerintahan desa juga bisa memberikan solusi atau mengarahkan ke instansi terkait jika terjadi persoalan yang yang terjadi di masyarakat.
Ia mengatakan sosialisasi undang-undang desa pemerintah Kabupaten Sumenep gencar dilakukan kepada aparatur pemerintah maupun masyarakat.
"Sosialisasi akan dilakukan di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Sumenep tetapi materi yang diberikan berbeda-beda sesuai dengan karateristik dan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat di wilayahnya," paparnya
Hadir dalam kegiatan Dandim 0827/Sumenep, Kapolres Sumenep, Forpimda Kabupaten Sumenep, Ketua DPRD Sumenep Drs. H. Herman Dali Kusuma, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Prov Jatim Drs. Edy Kuntjahyo, M.Si, kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Prov Jatim Dra. Susanti Widiastuti, MT, Sekda Pemkab Sumenep Drs. Hadi Soetarto, Kepala SKPD pemkab sumenep, Camat Se Kab. Sumenep, 244 Kepala Desa Se Kab. Sumenep dan 244 Ketua Badan Pemberdayaan Desa (BPD) Kab. Sumenep. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar