Sidang Lanjutan Perkara Narkoba Oknum Polisi
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus narkoba seberat 13 Kg, yang menjerat Abdul Latif (41), Okum Polisi yang bertugas di Polsek Sedati bersama Istri siri nya, yakni Indri Rahmawati (31) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin
Jaksa Gusti Putu Karmawan menghadirkan saksi kunci dalam perkara ini. Dia adalah Tri Diah Torissiah alias Susi (terdakwa dalam berkas).
Dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda, Susi mengungkap sejumlah fakta baru yang tidak tertuang dalam berkas perkara maupun dakwaan jaksa.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinandus, Saksi mahkota ini menceritakan sepak terjang kedua terdakwa sebelum dicokok Polisi.
Diceritakan Susi, Terdakwa Abdul Latif merupakan teman sesama pengguna sabu. Nah, bagaimana perkenalan mereka berlanjut dari pengguna menjadi pengedar?.
Begini ceritanya, Sebelum kasus ini diungkap, Susi mendapatkan tawaran dari bandar besar sabu bernama Yoyok, untuk mencari seseorang yang diposisikan sebagai stokis atau gudang.
Susi pun menawarkan posisi itu ke terdakwa Abdul Latif. " Saat itu saya bilang kalau bos besar butuh gudang dan komisinya tidak mengecewakan,"terang Susi dalam persidangan.
Tawaran menjanjikan itu berlanjut, Latif pun memperoleh penghasilan baru selain menjadi anggota Polisi. "Pertama dia dapat bayaran dari bos besar Rp 20 juta dan yang kedua Rp 30 juta, ditransfer melalui rekening milik Indri,"terang Susi.
Selain itu, terdakwa Latif juga dijanjikan bonus sebuah mobil dan akan diberikan setelah misi pertamanya sebagai gudang berhasil. "Tapi sudah keduluan tertangkap Polisi,"ujar Susi.
Sementara, Susi tak mengetahui secara pasti apa peranan terdakwa Indri dalam kasus ini. Pasalnya, selama menjalin hubungan menjadi seorang gudang sabu, Latif dilarang melibatkan siapapun.
"Saya cuma berhubungan dengan Pak Latif bukan dengan Indri. saat itu saya memang pernah menghubungi Indri untuk menanyakan posisi Pak Latif dan meminta supaya Pak Latif mengambil sabu di hotel,"jelas Susi.
Namun Susi tak membantah mengenal terdakwa Indri. "Saat itu Pak Latif yang mengenalkan Indri ke saya, bilangnya istri siri nya.karena sering ketemu dan juga sempat makai sabu bareng, Indri manggil saya dengan panggilan bunda,"terangnya.
Terpisah, dari beberapa fakta yang diungkap saksi Susi. hanya satu yang disangkal terdakwa Latif."Saya hanya disuruh ambil tas dan tidak tau kalau didalamnya berisi sabu,"sangklanya.
Seperti diketahui, perkara ini diungkap Polrestabes Surabaya Mei 2015 lalu.
Selain Latif dan Indri, Kasus ini juga menjerat Susi dan Yoyok. Susi merupakan perantara perkenalan Latif dan Yoyok. Sedangkan Yoyok adalah bandar besar dan pemilik sabu dalam perkara ini.
Yoyok yang selama ini menjadi Napi LP Nusa Kambangan, Kini sudah di pindahkan ke LP Porong dan tak lama lagi bakal menjalani persidangan di PN Surabaya.
Oleh Jaksa, terdakwa Latif dan Indri didakwa pasal berlapis. keduanya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Sedangkan dalam dakwaan subsidair, mereka didakwa dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. (Komang)
Senin, 23 November 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar