KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Gugatan Pra Peradilan yang dilakukan Dua tersangka kasus narkoba,Boby Setiawan dan Alfa Daniel (Keduanya warga Situbondo,red) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/11).
Sidang perdana perkara ini, disidangkan diruang garuda dan ditangani oleh hakim tunggal yakni Dedi Fardiman. Diungkapkan Hakim Dedi,persidangan Pra Peradilan ini akan digelar setiap hari."Maksimal persidangannya sampai putusan paling lama 7 hari,"ucap Hakim Dedi saat awal persidangan.
Agenda awal persidangan adalah mendengar gugatan kedua tersangka selaku pemohon, yang dikuasakan ke Kantor Advokat Bejana Law Firm yang diwakili Advokat O'od Chisworo.
Gugatan pra peradilan itu mensoal atas tidak sahnya berita acara pemeriksaan dan penahanan serta penangkapan yang dilakukan BNNP Jatim pada 29 Agustus 2015 lalu.
Dijelaskan dalam gugatan, Kedua pemohon merasa dijebak oleh Anggota BNNP Jatim yakni Wisnu Aryanggi dengan menggunakan Teguh Alam Hidayat dan Roy sebagai Umpan.
Untuk memuluskan 'Jebakan batman' itu, Wahyu Aryanggi memesan dua kamar di Villa Hotel Utama Raya, Banyuglugur Situbondo atas nama Teguh Alam Hidayat.
Selanjutnya, Teguh dan Roy menjemput para pemohon dirumahnya dan diajak ke villa yang sudah dipesan. Lalu para tersangka diminta untuk menikmati sabu yang sudah disiapkan
"Lalu mereka meninggalkan termohon dengan mengunci kamarnya, tak lama kemudian datanglah Wisnu dan teamnya menangkap kedua pemohon," ucap O'od saat membacakan gugatannya.
Dengan demikian, tindakan BNNP Jatim dianggap sebagai disqualification in persona dan tindakan tidak berdasarkan hukum lantaran melakukan penangkapan dan penahanan yang tidak didasarkan atas bukti permulaan yang cukup."Akan tetapi dilakukan dengan cara yang tidak profesional dengan cara menjebak orang untuk menggunakan sabu dan ditangkap demi prestasi. Terlebih BNNP tidak menangkap Teguh dan Roy,"terang O'od.
Selain menggugat BNNP Jatim, Kejati Jatim juga ikut digugat oleh kedua tersangka."kami ikutkan dalam gugatan karena berkas perkaranya sudah tahap 1, tapi belum P21," ujarnya.
Sementara, Kompol Rudi Sesunan, Kasidik BNNP Jatim menjelaskan, gugatan para peradilan itu sudah biasa dilakukan tersangka untuk mencari celah agar lolos dari jeratan hukum,"Dan itu hak mereka,"terangnya usai persidangan
Sementara, Karim selaku jaksa yang menangani perkara ini dan tak mau berkomentar banyak atas gugatan yang ditujukan ke institusinya."kita ikuti saja persidangannya,"singkatnya sembari meninggalkan ruang persidangan.
Persidangan ini akan berlanjut hingga enam hari ke depan, dan pada persidangan kedua, Rabu besok, beragendakan tanggapan termohon 1, BNNP Jatim dan Termohon 2, Kejati Jatim , dilanjutkan ke pembuktian dan saksi dari pemohon. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar