Pages - Menu

Halaman

Jumat, 30 Oktober 2015

Eksekusi PN Surabaya Diwarnai Tangisan

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Eksekusi sebuah rumah tinggal dijalan raya Darmo Permai III Nomor 56 Surabaya yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (29/10) diwarnai tangisan dari ketiga anak-anak termohon eksekusi yang masih berusia dini.

Mereka terlihat shock, saat juru sita memasuki pekarangan rumahnya. Terlebih halaman rumah seluas 4 ribu meter persegi itu dipenuhi oleh aparat Kepolisian yang ikut mengamankan jalannya eksekusi.

Sebut saja bunga (5), langsung menangis ketika melihat barang berharga miliknya  yang setiap harinya dibuat mainan diangkut oleh petugas eksekusi."Lho ma, ma,ma kok dibawa orang," teriak Bunga pada petugas.

Aparat Kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan Polsek Sukomanunggal terlihat kewalahan mengatasi tangisan Bunga. "Bukan diangkut tapi mau dipindah ke rumah baru," ucap salah seorang Polwan yang merayu agar Bunga tak menangis.

Sementara, dua saudara Bunga Lainnya juga menangis tapi tidak sehisteris Bunga. Sesekali mereka mengeluarkan air mata yang menetes ke pipi mereka.

Lidya, ibu dari bunga sekaligus istri dari termohon eksekusi yakni Imawan Budi terlihat kebingungan untuk menenangkan anak-anaknya. Berulang kali Lidya meminta agar eksekusi itu ditunda. "Saya bukan teroris, saya minta waktu, ini masih ngepas barang-barang,"ucapnya pada juru sita PN Surabaya.

Namun permohonan itu tak digubris oleh petugas, mengingat pelaksaan eksekusi ini sudah ada pemberitahuan sebelum dilaksanakan. "Kami hanya melaksanakan tugas, kenapa tidak dari kemarin- kemarin tidak dibereskan,"ujar Joko Subagyo, Juru Sita PN Surabaya kepada Lidya.

Ditengah eksekusi, Imawan Budi selaku termohon eksekusi kembali meminta agar pelaksanaan eksekusi rumahnya ditunda. Dengan menunjukan surat permohonan penundaan yang sudah diajukannya ke PN Surabaya. "Ini baru permohonan oenundaan.  sedangkan kami sudah melaksanakan penetapannya,"ucap Joko pada Imawan.

Permohonan eksekusi ini diajukan oleh Sugiarto Budiman selaku termohon, setelah memenangkan lelang dari Bank Permata senilai Rp 6 miliar 40 juta rupiah."Imawan Budiman selaku termohon eksekusi punya hutang di Bank Permata dan terjadi kredit macet. Lantas dilelang oleh Bank dan dimenangkan oleh klien kami,"ucap Wildani Ari Saputra selaku Kuasa Hukum pemohon eksekusi  saat dikonfirmasi

Sementara, Darmanto selaku juru sita yang membaca surat penetapan eksekusi dari Ketua PN Surabaya menjelaskan, pelaksaan eksekusi tersebut  sudah sesuai dengan prosedur."Permohonannya diajukan bulan Agustus lalu dan  surat penetapan eksekusinya dikeluarkan hari ini oleh Ketua PN Surabaya,"jelasnya. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar