Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 03 November 2015

Empat Petinggi Bawaslu Jatim Diadili

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilgub 2013 sebesar Rp 142 miliar


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Empat mantan petinggi Bawaslu Jatim, resmi menjadi pesakitan. Senin (2/11), di Pengadilan Tipikor Surabaya, seluruhnya menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan. Sebanyak dua jaksa penuntut umum (JPU) yang menyidangkan kasus ini.

Mereka adalah Amru, Sekretaris Bawaslu Jatim, Gatot Sugeng Widodo, Bendahara Bawaslu Jatim,Ahmad Khusaini dan Indriyono, rekanan penyedia barang dan jasa. Mereka disidang dalam empat sidang terpisah. Pasalnya, sebelumnya kejaksaan melimpahkan berkasnya secara split yang dibagi dalam empat.

Menurut JPU Endriyanto, terdakwa disidang terpisah sebagaimana peranan masing-masing saat diduga melakukan tindakan korupsi. Amru, salah satunya, dia didakwa jaksa memiliki peranan besar atas kerugian negara yang timbul. Kata Endriyanto, terdakwa sebagaimana penyidikan, diduga berperan aktif dalam pembuatan kontrak fiktif pengadaan barang dan jasa Rp 142 miliar.

Masih kata JPU, pengadaan fiktif terjadi pada 2013 silam. Saat itu, Bawaslu Jatim menjadi penyelenggara Pemilihan Gubernur Jatim (Pilgub). Jika berdasarkan audit BPKP, ada Rp 5,6 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam jeratan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Endriyanto.

Sementara itu, terkait tiga terdakwa lainnya, majelis hakim yang diketuai M Tahsin, terpaksa menunda sidang dengan agenda yang sama karena terdakwa belum didampingi penasihat hukum. Menurut majelis, sesuai dengan perundang-undangan, terdakwa yang dijerat perkara korupsi, harus didampingi pengacara. "Sidang ditunda minggu depan dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Tahsin menutup sidang.

Sebelumnya, Kejari Surabaya yang menerima pelimpahan kasus ini, memastikan para terdakwa akan dijerat pasal berlapir, yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31/1999 yang diubah menjadi Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Mereka diduga secara bersama-sama dan berkelanjutan melakukan korupsi. "Ancaman pidananya sampai 20 tahun penjara," ujar Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi.

Sebelumnya, kasus ini ditindaklanjuti Polda Jawa Timur setelah menerima laporan mengenai dugaan penyimpangan dana hibah Pilgub 2013 sebesar Rp 142 miliar dari Samudji Hendrik Susilo. Dia adalah mantan pejabat pengadaan barang dan jasa di sekretariat Bawaslu Jatim.

Dana sedianya untuk membayar honor anggota dan petugas pengawas lapangan di 38 kabupaten dan kota. Setelah diaudit oleh Inspektorat Pemprov Jatim, diketahui terdapat sisa dana (silpa) yang mestinya dikembalikan. Namun Bawaslu Jatim hanya menyetor Rp 2,4 miliar.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar