KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nasib mujur berpihak terhadap Lima Guru PNS yang tersandung kasus penggunan ijasah palsu, yang dipakai untuk menambah pendapatannya melalui program sertifikasi.
Kelima PNS tersebut yakni, Adi Suhartono (47 tahun) Warga Pamekasan, Siti Rustantina (50 tahun) Warga Pamekasan, Joni Frondedi (51 tahun) Warga Sumenep, Agus Purwanto (45 tahun) Warga Mojekerto dan Moh Mondir (48 tahun) Warga Bangkalan.
Meski dinyatakan terbukti melanggar pasal 68 ayat 2 tentang sitim pendidikan nasional, namun kelima terdakwa ini tak perlu merasakan pengapnya jeruji penjara. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadilah dari Kejari Surabaya, para guru ini hanya dituntut hukuman percobaan dan membayar denda sebesar Rp 1,5 juta dan dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Tuntutan itu dibacakan pada persidangan yang digelar diruang sidang tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Menuntut terdakwa, masing-masing 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun,"ucap Fadilah saat membacakan surat tuntutannya.
Usai pembacaan tuntutan, Kelima terdakwa ini mengaku tidak memahami tuntutan jaksa,hingga akhirnya Hakim Mateus selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjelaskan ulang tuntutan jaksa.
Setelah mengerti, terdakwa yang didampingi salah seorang tim pembelanya dari Priyo Utomo Ascociate ini mengaku tidak mengajukan pembelaan secara tertulis. "Secara lisan, Kami hanya minta keringanan hukuman saja majelis,"ucap sang pengacara kepada hakim Mateus.
Selanjutnya, Hakim Mateus menunda pembacaan putusan perkara ini, mengingat salah satu hakim anggota sedang menjalani pendidikan dan pelatihan."Karena Bu Sri Purnawati sedang diklat, maka putusan perkara ini ditunda selama satu minggu,"ucap Hakim Mateus pada jaksa dan para terdakwa.
Seperti diketahui, para terdakwa menggunakan ijasah palsu untuk kepentingan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan melalui PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru,red).
Ijasah palsu Universitas PGRI Adi Buana itu diungkap saat petugas Universitas PGRI Adi Buana melakukan verifikasi data sertifikasi, dimana, Universitas tersebut ditunjuk oleh Kemendikbud menjadi penyelenggara verifikasi data peserta PLPG.
Setelah dicek oleh petugas, ternyata ijasah foto copy yang terlegalisir milik para terdakwa palsu. Bahkan para terdakwa tidak tercatat pernah makan bangku kuliah di Universitas PGRI Adi Buana.(Komang)
0 komentar:
Posting Komentar