KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak semua tangkapan narkoba yang dilakukan Polda Jatim tergolong bersih dari rekayasa. ini dapat dilihat dari peristiwa pidana yang dialami Cyntia Agustin dan Abdul Rahman, Rohim Warga Pamekasan Madura.
Kakak-Adik ini dibebaskan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang putusan yang dibacakan secara terpisah dan dipimpin oleh hakim yang berbeda.
Putusan terdakwa Cyntia dibacakan terlebih dahulu oleh majelis hakim yang diketuai Maratua Rambe.
Lalu, dilanjutkan pembacaan putusan terdakwa Abdul Rahman yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Yulisar.
Hakim Maratua Rambe dan Hakim Yulisar tak sependapat dengan dakwaan dan tuntutan jaksa Abdul Alikan dan Indra Hadi asal Kejati Jatim, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusan yang dibacakan secara terpisah pada persidangan yang digelar diruang kartika, Selasa (24/11). Kakak-Adik ini dinyatakan sebagai korban atas perbuatan yang tidak dilakukannya. mengingat, mereka tidak mengetahui atas sabu seberat 4,3 gram. "Sudah sepatutnya terdakwa dilepaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa,"Ujar Hakim Maratua dan Hakim Yulisar saat membacakan amar putusannya dalam persidangan terpisah.
Terungkap dalam putusan, Sabu seberat 4,3 gram itu milik suami terdakwa Cyntia bernama Susianto (dalam berkas perkara dinyatakan DPO).
Saat itu, Susianto mengubungi Cyntia dan meminta agar adiknya yakni terdakwa Abdul Rahman mengantar STNK dan kunci sepeda motor yang ada gantungan kunci berbentuk dompet ke Yayan yang diketahui dinas di Kejari Pamekasan.
Lantas, Abdul Rahman pun mengantar kunci tersebut ke rumah Yayan di Jalan Brenta Pamekasan.
Setibanya didepan pintu rumah Yayan, Abdul Rahman disergap Polisi. dan ditemukan sabu seberat 1,3 gram dalam dompet gantungan kunci motor tersebut.
Selanjutnya, Polisi melakukan penangkapan terdakwa Cyntia dan menemukan sabu seberat 2,2 gram didalam rumahnya.
Namun dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan. kedua terdakwa ini memang tidak mengetahui asal barang haram tersebut.
Oleh karena itu, Keduanya dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa. selain itu nama baik dan martabat Kakak-Adik ini juga dipulihkan, terhitung sejak putusan ini dibacakan."Membebaskan terdakwa (Cyntia dan Rahman) dan memerintahkan jaksa untuk melepaskan terdakwa dari Rumah Tahanan Medaeng, Memulihkan nama baik dan martabat terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada negara,"Ucap Hakim Maratua dan Yulisar dalam persidangan terpisah.
Atas putusan bebas ini, Jaksa Abdul Alikan dan Indra Hadi masih menyatakan pikir-pikir apakah.
Sedangkan para terdakwa melalui Kurniadi selaku pengacaranya mengaku menerima putusan hakim. Selanjutnya, Kurniadi mengaku akan langsung mengurus kebebasan kliennya. "Putusan ini harus dilaksanakan hari ini juga. dan sekarang saya akan mengurus administrasinya,"terang Kurniadi.
Dijelaskan Kurniadi, bebasnya kedua kliennya tak luput dari saksi dan bukti yang terungkap dalam persidangan. Menurutnya, kedua terdakwa hanya menjadi korban rekayasa yang sengaja diranjau untuk memenuhi target. "Sejak awal sudah kentara kalau kasus ini ada mutan rekayasa. Keduanya ditumbalkan untuk pemenuhan target polisi yang menangkap,"ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Saat ditanya apakah akan menuntut balik korps Kepolisan atas bebasnya kedua kliennya, Kurniadi mengaku masih mempertimbangkannya."Kami perlu bicarakan dengan klien dulu,"pungkasnya yang disambut tertawa kecil.
Seperti diketahui, Cyntia dan Abdul Rahman ditangkap Polisi pada 30 April 2015 lalu.
oleh jaksa, keduanya dijerat melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Narkotika.
Serta pada dakwaan kedua, dijerat melanggar pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Narkotika. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar