KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ada yang menarik dalam suasana persidangan kasus narkoba yang menjerat pasangan suami istri (Pasutri) , Hj Ayu Tedjo Wati (47) Warga Simo Gunung Surabaya dan Muhar (41) Warga Pelem Watu Menganti Gresik.
Gara-gara menyangkal menandatangani berkas perkara, ulah kedua pasutri yang menikah siri ini membuat Sumanto dan Putu Sudarsana, Dua Jaksa Kejati yang menangani perkara ini menjadi klimpungan untuk menghadirkan Erwin, penyidik BNNP Jatim, yang menyebabkan persidangan kasus ini telah beberapa kali mengalami penundaan.
Akibatnya, Majelis hakim yang diketuai Mangapul Girsang menjadi khawatir, mengingat masa penahanan kedua terdakwa akan habis pada 5 Desember 2015 mendatang."Penahanan tidak dapat diperpanjang lagi, karena sudah dua kali diperpanjang Pengadilan Tinggi,"Ucap Magapul pada kedua jaksa.
Untuk menghindari kedua terdakwa agar tidak Lepas demi hukum (LDH), akibat masa berahkirnya penahanannya, Majelis Hakim memberikan waktu ke jaksa hingga 5 hari kedepan, untuk bisa membacakan surat tuntutannya. "Tuntutan harus dibacakan Senin tanggal 23, dan kami mohon kesadaran penasehat hukum untuk menyusun pembelaannya hari Selasa tanggal 24, dan hari Kamis tanggal 26, giliran majelis yang akan menjatuhkan putusan. Ini semua karena jaksa yang lama sekali menghadirkan penyidik,"ucap Magapul diakhir persidangan.
Terpisah, dalam persidangan, Erwin dikonflotir terkait penyangkalan tanda tangan kedua terdakwa dalam BAP, Penyidik BNNP Jatim ini ditanya seputar kronologis penyidikan. "Kami periksa dengan tiga orang penyidik dan keduanya memahami dan menandatangani BAP," terang Erwin.
Namun, kedua terdakwa masih saja menyangkal, sampai-sampai majelis hakim meminta KTP kedua terdakwa untuk dicocokan dengan tanda tangan mereka. Tapi hanya terdakwa Hj Ayu yang membawa KTP,sedangkan terdakwa Muhar tidak membawa.
Seperti diketahui, kedua terdakwa ditangkap pada 19 Maret 2015 lalu,dia ditangkap setelah kedapatan mengambil sebungkus rokok yang berisi sabu. Sabu itu diperoleh dari Budi (DPO),yang saat ini memerintahkan me terdakwa Hj Ayu untuk mengambil pesanannya yang sudah diletakkan didepan toilet SPBU Arjosari Malang.
Keduanya, didakwa jaksa melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan pada dakwaan kedua, melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 122 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar