KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Masih ingat dengan kasus pembunuhan bayi yang dilakukan ibu kandungnya sendiri, di Ruko Plasa Segi Delapan Blok C 808 Surabaya, beberapa waktu lalu. Kini kasus itu disidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui Jaksa PenuntutUmum (JPU) Catherine mendakwa Iskawati (38 tahun), ibu pembuang bayi ini dengan pasal berlapis. Yakni melanggar pasal 338, 442 dan 441 KUHPidana tentang pembunuhan.
Atas dakwaan tersebut, , tim penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan sanggahan (eksepsi). Dengan begitu, pemeriksaan perkara ini selanjutnya oleh majelis hakim bakal dilanjutkan dengan pembuktian.
Untuk diketahui, perkara ini berawal terungkapnya ulah terdakwa yang sengaja membuang bayi pada akhir Juli 2015 lalu. Bayi yang dibuang tersebut, hasil dari hubungan asmara dengan saksi Hendra Sidharta yang dijalin sejak Bulan Oktober 2014.
Akibat intensitas seks bebas yang dilakukan keduanya, akhirnya terdakwa hamil diluar nikah. Kemudian sekira Bulan Maret 2015 terdakwa merasa resah dengan kehamilannya kemudian sekira bulan Juli 2015 setelah kandungannya semakin membesar, terdakwa berniat untuk menggugurkan kandungannya dengan cara minum obat Citotek yang dibeli terdakwa digang Dolly.
Setelah minum obat Citotek tersebut, tidak lama kemudian terdakwa merasa perutnya kaku dan mengeras dan merasa bayi yang dikandungnya akan keluar.
Kemudian terdakwa pergi kekamar mandi dan duduk di closet (WC) dan akhirnya bayi tersebut keluar dalam kondisi yang masih hidup. Hal itu dibuktikan dengan tangis bayi sesaat keluar dari kandungan.
Selanjutnya, terdakwa memutus tali pusar dan ari-arinya dan dimasukkan kedalam closet kemudian terdakwa melepas daster yang dipakai untuk membalut bayi tersebut.
Dengan dibalut daster, bayi selanjutnya dibuang ke belakang ruko. Bayi dibuang dari atas lantai berlantai empat.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum No KF 150384 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr H Hediyanto Spf (k) dari RSUD Dr Soetomo, bayi berkelamin perempuan dengan usia tujuh bulan didalam kandungan. Bayi meninggal karena benturan keras di kepalanya, yang mengakibatkan pendarahan pada otak bayi.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa.(Komang)
0 komentar:
Posting Komentar