KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Mangapul Girsang, kembali menggelar sidang perkara kepemilikan narkoba yang melibatkan pasangan nikah siri, Hj Ayu Tedjo Wati (47) dan Muhar (41) warga Pelem Watu Menganti Gresik, sebagai terdakwa.
Sidang diruang Sari II PN Surabaya ini, kemarin (23/11) digelar dengan agenda membacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumanto dan Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Oleh JPU, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan penjara.
Menanggapi tuntutan itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Farizi SH bakal mengajukan pembelaan (pledoi) yang rencananya akan dibacakan hari ini, Selasa (24/11).
Mepetnya jadwal sidang dan agenda yang terkesan dikebut tersebut, dikarenakan masa tahanan kedua terdakwa segera habis, yaitu pada tanggal 5 Desember 2015 mendatang.
Majelis hakim tidak dapat lagi melakukan perpanjangan penahanan terhadap kedua terdakwa, dikarenakan perpanjangan sudah dilakukan dua kali oleh Pengadilan Tinggi.
"Kami mohon kesadaran penasehat hukum untuk menyusun pembelaannya hari Selasa tanggal 24, dan hari Kamis tanggal 26, giliran majelis yang akan menjatuhkan putusan. Mengingat masa tahanan para terdakwa akan habis. Ini semua karena jaksa yang lama sekali menghadirkan penyidik," ucap Mangapul.
Seperti diketahui, kedua terdakwa ditangkap pada 19 Maret 2015 lalu, dia ditangkap setelah kedapatan mengambil sebungkus rokok yang berisi sabu. Sabu itu diperoleh dari Budi (DPO), yang saat ini memerintahkan terdakwa Hj Ayu untuk mengambil pesanannya yang sudah diletakkan didepan toilet SPBU Arjosari Malang.
Keduanya, didakwa jaksa melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan pada dakwaan kedua, melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 122 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Komang)
0 komentar:
Posting Komentar