Pages - Menu

Halaman

Selasa, 03 November 2015

Juru Bayar Polrestabes Surabaya Diadili

Selain Pemalsuan, Titin Tersandung Lima Perkara Lagi yang Belum Disidangkan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Titin Suprapti (34), PNS Polrestabes Surabaya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/11).

Juru bayar pada unit bendahara satuan kerja (bensat) didudukan sebagai pesakitan, lantaran telah merekayasa pengajuan kredit di Koperasi Polrestabes Surabaya dengan menggunakan ratusan  anggota Polisi sebagai pemohon.

Diceritakan saksi Hendra Prasaja, dia tidak pernah mengajukan pinjaman, namun setiap bulan, gajinya dipotong sebesar Rp 1,3 juta setiap bulannya hingga 20 kali pemotongan. Namun pada potongan ke 17, dia baru menyadari dan menanyakan alasan pemotongan itu ke terdakwa.

"Sisa gaji saya cuma Rp 128 ribu, padahal saya tidak pernah mengajukan pinjaman, dia mengajukan pinjaman 200 juta pakai nama saya,"terang anggota Polisi yang bertugas di Polsek Ganyungan saat bersaksi.

Setelah ditelusuri, ternyata terdakwa menggunakan nama saksi sebagai pemohon pinjaman di Koperasi. Dalam pengajuan itu, Titin merekayasa sejumlah dokumen termasuk tanda tangan saksi, istri saksi dan pimpinan saksi di Polsek Gayungan.

"Semua aplikasi permohonan itu dipalsukan, termasuk tanda tangan istri dan pimpinan saya,"jelas saksi Hendra.

Selain diajukan ke Koperasi Polrestabes, terdakwa juga mengajukan permohonan kredit ke Bank BRI Cabang Pasar Atum. "Sisa gaji saya itu juga dipotong untuk kredit yang di BRI, itu juga menggunakan modus yang sama,"terangnya.

Atas kesaksian itu, terdakwa Titin hanya bisa menganggukan kepala, sebagai arti keterangan saksi Hendra benar adanya.

Pasca peristiwa yang dialaminya, Saksi Hendra mengaku kesulitan perekonomian. Kini badai rumah tangganya di ujung tanduk atas masalah ini. "Sudah berapa bulan saya tidak memberikan nafkah ke istri dan dua anak saya. Sampai-sampai kami harus pisah ranjang karena terbelit ekonomi,"ungkapnya usai persidangan.

Diakui Hendra, dia baru melaporkan terdakwa atas pemalsuan pengakuan kredit yang di Koperasi, sedangkan yang di BRI baru akan dilaporkan dalam waktu dekat. "Yang disidangkan ini kasus di koperasi, kalau yang di BRI juga akan saya laporkan,"ujarnya.

Terpisah, Yuliana Heryatiningsih selaku pengacara terdakwa menjelaskan, jika uang yang sudah dicairkan dari pinjaman dengan menggunakan dokumen palsu itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. "Uang itu dilarikan untuk ikut bisnis Multi level marketing (MLM),"jelasnya.

Dijelaskan Jaksa Irene, dalam kasus pemalsuan ini ada empat orang pelapor. Salah satunya saksi Hendra Prasaja. "Kasus nya banyak, kalau gak salah ada enam berkas. Itupun juga ada yang dilimpahkan ke Kejari Surabaya,"jelas Irene.

Dalam kasus ini, Titin didakwa melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP."Ancaman hukumannya 6 tahun penjara, dia tidak mengajukan eksepsi makanya perkara ini lanjut ke pembuktian.

Seperti diketahui, selain saksi Hendra, setidaknya ada ratusan Polisi lain yang menjadi korban terdakwa Titin.  Sebagian besar korban adalah mantan anggota Polresta Surabaya Selatan, sebelum adanya Polrestabes Surabaya.

Dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa Titin menggelapkan gaji sekitar 135 anggota anggota polisi dengan dua modus. Modus pertama, terdakwa memalsukan berkas dan tandatangan korban, untuk mengajukan pinjaman di koperasi simpan pinjam Polrestabes Surabaya.

Modus kedua adalah menambah nominal kredit tanpa sepengetahuan korban. Namun sebelum kredit diajukan ke bank, tersangka menyodorkan berkas kepada calon korban. Korban diminta mencantumkan nominal kredit dan membubuhkan tandatangan dalam berkas tersebut.

Selanjutnya, sebelum berkas diserahkan ke bank, terdakwa mengubah nominal kredit yang bersangkutan.

Setelah cair, uang itu tidak diberikan kepada para korbannya. Sejumlah korban yang mengetahui ulah terdakwa sudah berusaha menagih kepada yang bersangkutan. Tapi tersangka berkilah uangnya itu sudah digunakan untuk investasi dan berjanji akan memberi keuntungan 2,5 persen dari setiap nominal yang digunakannya. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar