KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus pemalsuan yang menjerat Titin Suprapti (34), PNS Polrestabes Surabaya memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tajung Perak melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulma dari Kejari Perak menjatuhkan tuntutan 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Juru bayar pada unit bendahara satuan kerja (bensat) ini dinyatakan bersalah melakukan pemlasuan surat yang mencatut beberapa anggota Polrestabes Surabaya untuk digunakan sebagai permohonan pinjanam ke Koperasi Polrestabes Surabaya.
"Dalam pengajuan itu, Terdakwa merekayasa sejumlah dokumen termasuk tanda tangan para korban dan istrinya serta pimpinan dimana korban dinas. oleh karenanya pasal 263 ayat 1 KUHP sudah terbukti,"terang Irene saat membacakan surat tuntutannya dalam persidangan yang digekar diruang sari, Rabu (25/11).
Atas tuntutan ini, majelis hakim yang diketuai Maxi Sigerlaki meminta agar terdakwa maupun pengacaranya yakni Yuliana Heryantiningsih untuk mengajukan pembelaan."Segera siapkan pembelaannya, sidang ditunda satu minggu,"ucap hakim Maxi diakhir persidangan.
Usai persidangan, Titin bungkam saat dikonfirmasi akan tuntutan jaksa, wanita bertubuh tambun ini sepertinya pasrah dengan tuntutan jaksa. Namun berbeda dengan Yuliana, yang mengaku akan berupaya meminta keringan hukuman atas tuntutan jaksa."Kami hanya bisa berupaya meminta keringanan hukuman melalui nota pembelaan yang akan kita sampaikan pada persidangan berikutnya,"ujar Yuliana usai persidangan.
Dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa Titin menggelapkan gaji anggota anggota polisi dengan dua modus. Modus pertama, terdakwa memalsukan berkas dan tandatangan korban, untuk mengajukan pinjaman di koperasi simpan pinjam Polrestabes Surabaya.
Modus kedua adalah menambah nominal kredit tanpa sepengetahuan korban. Namun sebelum kredit diajukan ke bank, tersangka menyodorkan berkas kepada calon korban. Korban diminta mencantumkan nominal kredit dan membubuhkan tandatangan dalam berkas tersebut.
Selanjutnya, sebelum berkas diserahkan ke bank, terdakwa mengubah nominal kredit yang bersangkutan.
Setelah cair, uang itu tidak diberikan kepada para korbannya. Sejumlah korban yang mengetahui ulah terdakwa sudah berusaha menagih kepada yang bersangkutan. Tapi tersangka berkilah uangnya itu sudah digunakan untuk investasi dan berjanji akan memberi keuntungan 2,5 persen dari setiap nominal yang digunakannya.
Selain kasus ini, Titin lima kasus lain juga menghadang sang juru bayar ini."Banyak kasusnya, di kami ada 4 perkara, sedangkan di Kejari Surabaya ada satu perkara,"terang Jaksa Irene usai persidangan. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar